BITUNG – Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di halaman Masjid Agung Nurul Huda dan di depan RS Budi Mulia Bitung.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, dipimpin Katim Resmob Polsek Maesa Aiptu Janny Tumbuan. Kedua pelaku masing-masing berinisial HM (37) alias Nung, warga Bitung Barat Satu, dan DS (26) alias Jendri, warga Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Beat hitam DB 3972 CU milik Saleh Balango (58), yang diparkir di halaman Masjid Agung Nurul Huda, serta Yamaha Fazzio Hybrid DB 5706 VM milik Celvin Erens Nalang (24), yang diparkir di depan RS Budi Mulia Bitung.
Kasie Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua korban melaporkan kehilangan kendaraan mereka setelah mendapati sepeda motor yang diparkir pada malam hari sudah tidak berada di lokasi keesokan paginya. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta untuk satu unit kendaraan. ” Ujarnya Minggu (22/02/2026)
Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, mengatakan HM diamankan di sekitar rumah orang tuanya di Bitung Barat Satu, sementara DS ditangkap di samping Tugu Adipura, Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir. Keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor yang dilaporkan ke Polsek Maesa.
Selain dua pelaku utama, polisi juga tengah melakukan pendalaman terhadap seorang perempuan berinisial FFP (26) yang diduga sebagai pembeli kendaraan hasil curian. Namun statusnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan satu unit Honda Beat sebagai barang bukti di Mako Polsek Maesa. Sementara satu unit Yamaha Fazzio Hybrid masih dalam pencarian dan diduga berada di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum tahap selanjutnya. (Lan)















