Bitung — Kepolisian Resor (Polres) Bitung bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim Tarsius yang dipimpin Aipda Angky Koagow berhasil mengamankan pelaku berinisial CH (15).
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menerangkan, peristiwa itu terjadi Sabtu malam (1/11/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Pelaku dan korban NB yang merupakan rekan kerja di usaha rias pengantin sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
“Awalnya hanya bercanda, namun pelaku tersinggung dan dalam kondisi emosi melakukan penganiayaan menggunakan trali sepeda motor serta parang,” jelas Kasat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian dada, leher, dan tangan. Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/828/XI/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, Tim Tarsius segera bergerak dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Girian Permai pada Minggu pagi (2/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu bilah parang sebagai barang bukti.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja cepat timnya.
“Respon cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap tindak kekerasan,” tegas Kapolres.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bitung untuk proses hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, agar menghindari konsumsi minuman keras yang sering menjadi pemicu tindakan kriminal. (Lan)















