Bitung – Humas Polres Bitung.
Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulut,
Polres Bitung berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin (6/10/2025) kemarin.
Keempat kendaraan tersebut masing-masing terdiri dari satu mobil tangki DB 8377 QR bermuatan 8.000 liter BBM, satu truk tronton Mitsubishi DB 8202 MK, satu dump truck DB 8679 AZ, serta satu mobil Isuzu Panther DB 1021 CN.
Kasus ini terungkap berkat patroli dan pengawasan yang dilakukan personel operasi di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Bitung.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati aktivitas pengisian solar secara berulang bahkan pemindahan ke jeriken ukuran 25 liter yang diduga akan dijual kembali.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, seluruh kendaraan dan para terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Total BBM yang diamankan mencapai sekitar 8.429 liter terdiri dari solar bersubsidi dan BBM dalam tangki. Kami juga menemukan sejumlah barcode di ponsel pelaku yang diduga digunakan untuk modus pembelian berulang,” terang Kasat Reskrim.
Selain itu, petugas turut menyita satu pelat nomor kendaraan DB 8203 LI yang diduga menjadi bagian dari modus untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Bitung akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial,” ujarnya.
(Ramlan)