BITUNG — Seorang remaja di Kota Bitung diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik pada Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Kejadian itu berlangsung di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, sekitar pukul 04.05 WITA.
Remaja berinisial FK (17) itu diamankan oleh personel Polres Bitung yang tengah berpatroli.
Kecurigaan muncul ketika petugas melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di sekitar lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang bagian kiri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku mengaku membawa badik tersebut karena meminjam dari temannya untuk berjaga-jaga saat menghadiri sebuah acara di wilayah Batu Putih Bawah.
“Dari pengakuannya, pisau itu dipinjam tanpa izin pemiliknya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan motif serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Polisi juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah, karena dapat dijerat dengan hukum pidana.
(Ramlan)