BITUNG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, akhirnya ditangkap tim gabungan Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial MS (27) dibekuk di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada Rabu (9/10/2025) kemarin Ia sebelumnya diketahui mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu nopol DB 3914 CF pada 29 September 2025.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku MS mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran. Ia mengambil motor yang terparkir di halaman kos setelah memastikan situasi sekitar aman,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (10/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari penjara. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Bitung dan Polda Sulut dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukum Sulawesi Utara.
(Ramlan)