TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permohonan pembatalan SHM dan Pemecahan SHM pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh tim Ombudsman Sumut bersama jajaran, dan disambut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara beserta pejabat terkait. Adapun tindak lanjut yang dilakukan meliputi peninjauan terhadap laporan masyarakat mengenai permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) serta permohonan pemecahan Sertipikat Hak Milik yang diajukan oleh pelapor.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Sumut melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak Kantor Pertanahan untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin hak masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Kepala seksi pengendalian dan penanganan Sengketa menyampaikan komitmennya untuk selalu terbuka dalam memberikan informasi serta bekerja sama dengan Ombudsman dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Kami menyambut baik kehadiran Ombudsman Sumut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku agar permasalahan yang dilaporkan dapat terselesaikan secara adil dan transparan,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan pelayanan publik agar masyarakat memperoleh haknya tanpa mengalami maladministrasi.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan proses penyelesaian laporan masyarakat terkait pertanahan di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
(ZS)