banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalProv. Kalimantan Barat

Diduga Dibekingi Oknum Yang Tidak Bertanggungjawab, Tambang Emas Ilegal Di Kelurahan Mengkurai Semakin Merajalela

Avatar photo
3143
×

Diduga Dibekingi Oknum Yang Tidak Bertanggungjawab, Tambang Emas Ilegal Di Kelurahan Mengkurai Semakin Merajalela

Sebarkan artikel ini

SINTANG (Kalbar) – Tampak terlihat lagi aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan semakin merajalela. Ini memperlihatkan betapa tidak pedulinya aparat penegak hukum atas himbauan Kapolda Kalbar.

Informasi yang diperoleh dari salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan, bahwa praktik penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

banner 468x60

“Iya, Pak, kegiatan itu sudah lama berjalan. Kami juga heran kenapa sampai sekarang tidak pernah disentuh hukum,” ujarnya saat kepada awak media, hari Sabtu (16/08/2025).

Baca Juga :  Pj. Gubernur Sumut Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin Tinjau Kesiapan Venue Aquabike Jetski World Championship 2023 di Waterfront City Pangururan

Meski demikian, informasi yang dihimpun dari warga cukup menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang sistematis di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak aparat setempat terkait laporan masyarakat soal aktivitas PETI tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua institusi tersebut.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Kawal Distribusi Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Warga pun menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dapat dijalankan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambahnya.

Sebagai informasi, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Baca Juga :  Kodim 1621 Terima Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru dari Universitas Ahlchmad Yani (UNJANI)

Sampai saat ini, masyarakat Kelurahan Mengkurai masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus PETI yang diduga telah berlangsung secara sistematis dan terang-terangan.

banner 468x60
Penulis: Tim Redaksi
banner 468x60
error: Content is protected !!