BITUNG – Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menggagalkan aksi pencurian hewan ternak dengan mengamankan empat pelaku beserta barang bukti di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Keempat pelaku yakni DS alias David (31), SW alias Stiv (35), SR (17), dan RM alias Reigen (25). Mereka berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian.
Menurutnya, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, para pelaku melakukan pencurian seekor sapi di Desa Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.
Hewan curian itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Xenia untuk dibawa ke Kota Bitung dengan tujuan dijual.
“Tim kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang mencurigakan di Kelurahan Pateten Dua.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seekor sapi yang diikat pada bagian kursi belakang mobil. Para pelaku langsung mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Ari.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seekor sapi, satu unit mobil Xenia, satu bilah parang, dan tiga unit handphone.
Lebih lanjut, Polres Bitung kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Minahasa, mengingat lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami serahkan untuk ditangani sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bitung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
(Ramlan)