TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) hasil perpanjangan dan pembaharuan kepada PT PLN (Persero) bertempat di ruang pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara. (18-06-2025)
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung kelancaran dan kepastian hukum atas aset-aset tanah milik instansi strategis, khususnya dalam hal ini PT PLN yang berperan penting dalam penyediaan infrastruktur kelistrikan di wilayah Tapanuli Utara dan sekitarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara, Saut Simarmata menyampaikan bahwa ini adalah bentuk sinergi antara BPN dan PT PLN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah untuk operasional fasilitas publik.
“Melalui layanan perpanjangan dan pembaharuan HGB, kami ingin memastikan bahwa setiap aset tanah negara yang dikuasai oleh BUMN seperti PLN memiliki legalitas yang kuat dan dapat digunakan secara optimal sesuai peruntukannya,” ujar Saut Kepala kantor BPN Taput.
Pihak PT PLN menyampaikan apresiasi atas pelayanan cepat dan profesional yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPN Taput yang telah mendukung penuh proses perpanjangan dan pembaharuan sertipikat ini.” ungkapnya.
(TS)