banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Serahkan Perpanjangan HGB Kepada PT. PLN

Avatar photo
2259
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Serahkan Perpanjangan HGB Kepada PT. PLN

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) hasil perpanjangan dan pembaharuan kepada PT PLN (Persero) bertempat di ruang pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara. (18-06-2025)

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung kelancaran dan kepastian hukum atas aset-aset tanah milik instansi strategis, khususnya dalam hal ini PT PLN yang berperan penting dalam penyediaan infrastruktur kelistrikan di wilayah Tapanuli Utara dan sekitarnya.

banner 468x60

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara, Saut Simarmata menyampaikan bahwa ini adalah bentuk sinergi antara BPN dan PT PLN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah untuk operasional fasilitas publik.

Baca Juga :  Bumdesma Sipahutar Diambang Kebangkrutan, Warga Kecamatan Sipahutar : Ada Udang Dibalik Bakwan

“Melalui layanan perpanjangan dan pembaharuan HGB, kami ingin memastikan bahwa setiap aset tanah negara yang dikuasai oleh BUMN seperti PLN memiliki legalitas yang kuat dan dapat digunakan secara optimal sesuai peruntukannya,” ujar Saut Kepala kantor BPN Taput.

Baca Juga :  Menteri Nusron dan Wamen Ossy Hadiri Penutupan ICI 2025, Dapat Pesan dari Presiden untuk Sederhanakan Perizinan dan Pengadaan Lahan

Pihak PT PLN menyampaikan apresiasi atas pelayanan cepat dan profesional yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPN Taput yang telah mendukung penuh proses perpanjangan dan pembaharuan sertipikat ini.” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan, LLDIKTI Wilayah XV Lakukan Akreditasi PTS Di NTT

(TS)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!