Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Gelapkan Motor Orang Tua Pacar, RA Ditangkap Polisi Dibitung

Avatar photo
10
×

Gelapkan Motor Orang Tua Pacar, RA Ditangkap Polisi Dibitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, berhasil mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RA, yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DB 4885 VC.
Penangkapan dilakukan Jumat (13/6/2025) di Jalan Kompleks Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Polres Bitung Ungkap Pengedar Narkotika Jaringan Lapas, 44 Paket Sabu Siap Edar Turut Diamankan

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar IPTU Tuegeh.

banner 468x60

Menurut keterangan kepolisian, kasus bermula pada Minggu (10/6/2025) ketika pelaku meminjam sepeda motor milik YO, orang tua dari MS, yang merupakan kekasih RA.

Baca Juga :  HUT Ke 73 Humas Polri, Humas Polres Bitung Gelar Aksi Donor Darah

Namun, bukannya mengembalikan, pelaku justru menggadaikan motor tersebut kepada seseorang bernama Akbar seharga Rp 4.350.000.

Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX kini telah diamankan petugas.

Baca Juga :  Polres Humbahas Gelar Apel Pasukan Zebra Toba 2023 Dihadiri Oleh Forkopimda

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!