SIMALUNGUN – Istilah “Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah” terpatahkan oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK. Sepanjang Agusutus 2023 lalu, AKBP Ronald mengadakan kegiatan restorative justice massal di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa.
Kegiatan yang pertama kali dan berlangsung di Mapolsek Tanah Jawa pada Senin (31/7/2023) lalu ini menjadi Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal.
“Benar, Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-polsek Sejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restorative Justice Massal atau mediasi secara massal,”kata AKBP Ronald Sipayung diwawancara Tribun Medan, Minggu(3/9/2023).
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III DR Hinca Panjaitan kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restorative Jastice Massal.
Secara total terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restorative Jastice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan.
Penyelesaian ini bukanlah ujuk-ujuk seolah menyelesaikan perkara untuk mengejar jumlah, melainkan karena perkara yang dinilai rendah kerugiannya.
Melalui restorative justice massal ini, Ronald berharap menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restorative Jastice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.
Kepada para tersangka diberikan penegakan disiplin dam diminta membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
Namun, buka berarti semua kasus pula yang bisa diselesaikan restorative justice. Kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, narkoba yang meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restorative Justice.
“Ya, tentu berbedalah kan, tidak juga mungkin kasus-kasus berat dapat dimaklumi dengan restorative justice kan,”kata Ronald sambil tersenyum ringan.
Apalagi, kata AKBP Ronald Polri sendiri sudah mengatur tentang restorative Justice dengan mengeluarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retorative, atau Restorative Justice.
Secara umum RJ atau restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam menyelesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.
Sehingga dalam pelaksanaan RJ 64 kasus ini, kata Ronald mengacu pada Perpol yang ada persyaratan formil dan materil yang harus dikerjakan, tidak ada bedanya dengan Kapolsek dengan Pangulu, Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi.
“Untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyediakan forum berupa mediasi, Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal, ungkap AKBP Ronald, “ujar AKBP Ronald.