Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Satresnarkoba Polres Bitung Amankan Pelaku Pengedar Obat Keras Ifarsyl

Avatar photo
12
×

Satresnarkoba Polres Bitung Amankan Pelaku Pengedar Obat Keras Ifarsyl

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl. Seorang pria berinisial SH (42), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan oleh petugas pada Minggu siang (8/6/2025) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman obat keras ilegal melalui jasa ekspedisi Sicepat dari Jakarta Timur ke Bitung.

banner 468x60

Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Trivo bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH., dan personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penerima paket.

Baca Juga :  Pastikan Kamtibmas Selama Masa Tenang Pemilukada 2024 Dilaksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Kota Bitung

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penerima paket tersebut adalah SH. Tim kemudian terus melakukan pengintaian,” ujar IPTU Trivo.

Pada pukul 13.30 WITA, pelaku diketahui mengambil paket berisi obat keras jenis Ifarsyl di kawasan Pompa Bensin Girian Permai.

Baca Juga :  Peringati Harlah ke-3, FKJR Tegaskan Komitmen Menjaga Keamanan dan Kenyamanan di DIY

Tim Satresnarkoba kemudian membuntuti pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan SH di Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat Ifarsyl dan 1 unit telepon genggam merek OPPO. Berdasarkan pengakuan pelaku, obat tersebut dipesan melalui aplikasi belanja daring Shopee, dan sudah dilakukan dua kali pemesanan. SH menjual obat keras tersebut dengan harga Rp25.000 per strip (10 butir).

Baca Juga :  Danrem Wira Sakti: Kalau Tidak Berprestasi Minimal Jangan Buat Pelanggaran

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lainnya,” tambah IPTU Trivo.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin resmi.

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!