Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Polres Bitung Ungkap Pengedar Narkotika Jaringan Lapas, 44 Paket Sabu Siap Edar Turut Diamankan

Avatar photo
78
×

Polres Bitung Ungkap Pengedar Narkotika Jaringan Lapas, 44 Paket Sabu Siap Edar Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini
Oplus

BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Kota Bitung, rabu (30/04/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini ada 3 (Tiga) orang yang di amankan.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

banner 468x60

Ketiga tersangka tersebut berinisial ART alias Chaki (24 ) warga Kelurahan Bitung Tengah, RA alias Emon (28) warga Kelurahan Bitung Timur dan Perempuan RP alias Ika (29) warga Kelurahan Pateten Dua “” Katanya

Kronologi pengungkapan kasus ini selasa (29/04) pukul 18.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang Lelaki diduga memiliki dan menyimpan Narkotika diduga Jenis Sabu di pusat Kota Bitung.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H., bersama Tim langsung melakukan Penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, pada pukul 21.30 Wita, Tim mengamankan seorang Lelaki yang bernama RT (24) alias Chaki, di Kompleks Kombos Kelurahan Bitung Tengah.” Ujarnya

Baca Juga :  Penyerahan SKT IKS PI Kera Sakti Oleh Kesbangpol Kepada Ketua Cabang IKS PI Kera Sakti

Saat dilakukan Penggeledahan dan Interogasi, dari Hp milik tersangka RT (24) ditemukan isi Percakapan melalui WhatsApp, tentang Pemesanan Narkotika Jenis Shabu, pada saat itu juga, Tim Satresnarkoba langsung melakukan Pengembangan kasus.

Hasil pengembangan tersebut Pada hari Rabu (30/4/ 2025) pukul 14.45 wita, Tim mengamankan lagi seorang lelaki yang bernama RA (28) alias Emond, di rumahnya Kelurahan Bitung Timur.” Tambahnya

Setelah dilakukan pemeriksaan HP milik tersangka RA (28) ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp, tentang pemesanan Narkotika Jenis Shabu, kepada seorang lelaki yang berinisial RM alias Ambi, seorang Narapidana Kasus Narkotika, yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.

Hasil Pengembangan lanjut pada pukul 17.45 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang Perempuan berinisial RP alias Ika (29) dirumahnya Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kec. Aertembaga.

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah perempuan tersebut, Tim menemukan 44 (empat puluh empat) Paket Narkotika Jenis Shabu, yang dikemas dalam Plastik Bening dan disimpan dalam Dompet Kecil.

Baca Juga :  Menang Selisih 1 Suara, Pilkades Gasaribu Kabupaten Toba Dimenangkan Oleh Daryanto Pangaribuan

Berdasarkan hasil interogasi barang haram tersebut milik dari Lelaki RM alias Ambi untuk diedarkan, apabila ada yang memesan Narkotika Jenis Shabu.” Lanjutnya

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Bitung IPTU TRIVO DATUKRAMAT. SH.,MH membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut dan lebih jauh menjelaskan perang masing masing pelaku yakni :

-Lelaki ATRahim alias Chaki, mempunyai peran sebagai Kurir dan mantan Narapidana Kasus Perbuatan Cabul

-Lelaki RA als Emond, mempunyai peran sebagai kurir dan mantan Narapidana Kasus Undang-Undang Kesehatan

-Perempuan RP alias Ika, mempunyai peran sebagai penyimpan Barang Narkotika Jenis Shabu dan sebagai kurir

-Lelaki RM alias Ambi, mempunyai peran sebagai Pemilik Barang Narkotika Jenis Shabu dan sebagai Pengendali Peredaran Narkotika Jenis Shabu
-Lelaki RM alias Ambi, merupakan Narapidana Kasus Narkotika yang sedang menjalani masa hukuman selama 26 Tahun, di Lapas Kelas IIB Bitung.

Baca Juga :  Aniaya Perempuan Dengan Sajam GDH Alias DEV Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Barang Bukti yang diamankan :
– 44 (empat puluh empat) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu, yang di Bungkus Plastik Bening
– 1 (satu) Sedotan berwarna Putih
– 1 (satu) buah Korek Api warna Kuning
– 1 (satu) Unit Handphone, merek Samsung warna Pink
– ⁠1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Merah
– ⁠1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Biru
– 1 (satu) Buah Dompet Kecil warna merah.” Katanya

Lebih jauh Iptu Trivo menjelaskan bahwa Lelaki RM dan Perempuan RP baru sehari melangsungkan pernikahan dan besok harinya kami lakukan penangkapan terhadap perempuan RP.

Para tersangka di giring ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!