Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Ratusan Liter Cap Tikus, Diamankan Polisi di Bitung Dari Kamar Nahkoda Kapal

Avatar photo
40
×

Ratusan Liter Cap Tikus, Diamankan Polisi di Bitung Dari Kamar Nahkoda Kapal

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Humas Polres Bitung – Upaya pengiriman ratusan liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus tanpa izin edar berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Bitung.

Minuman tersebut ditemukan di dalam kapal motor KLM Sumber Buana yang tengah bersandar di Dermaga Pos Enam, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Senin (21/4/2025) kemarin.

banner 468x60

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 WITA oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kapal tersebut.

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H, menjelaskan “Kami menerima informasi dari warga bahwa ada pengangkutan Cap Tikus dalam jumlah besar menggunakan kapal laut yang akan diberangkatkan ke wilayah Maluku Utara, tepatnya Kepulauan Sula, Mangoli,” ujarnya

Baca Juga :  Penertiban Lalu Lintas Jelang Nataru di Bitung : Satlantas Polres Bitung Fokus Pelanggaran Kasat Mata

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sepuluh karung besar berisi 420 botol air mineral berisi Cap Tikus, dengan total volume mencapai 265 liter. Seluruh barang bukti disimpan di dalam kamar nahkoda kapal.

Dari hasil interogasi di lokasi, diketahui bahwa minuman keras tersebut merupakan milik dari nahkoda kapal bernama Mahadir (36), warga Dusun Kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Iptu Trivo menambahkan Mahadir bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Pada November 2024 lalu, ia diduga melakukan pengiriman Cap Tikus ke tujuan yang sama, yaitu Mangoli, Kepulauan Sula.

Baca Juga :  Bupati Samosir Vandiko T.Gultom ST Secara Resmi Membuka Kegiatan Gempita Agro Samosir Festival 2023

“Ini adalah kali kedua yang bersangkutan mencoba mendistribusikan minuman keras tradisional secara ilegal lintas provinsi. Kami akan menindak tegas karena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan potensi kerusakan sosial di masyarakat,” tambah Iptu Trivo.

Minuman keras jenis Cap Tikus merupakan produk fermentasi khas Sulawesi yang masih banyak beredar tanpa pengawasan. Meskipun menjadi bagian dari tradisi, peredarannya tanpa izin resmi kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan.”

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Sari Kelapa Kota Bitung

Saat ini, Mahadir telah diamankan di Mapolres Bitung beserta seluruh barang bukti. Polisi juga tengah menyusun laporan resmi dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberi informasi. Penindakan ini adalah bukti bahwa kolaborasi warga dan kepolisian bisa mencegah masuknya barang berbahaya ke wilayah lain,” pungkas Iptu Trivo.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan distribusi minuman keras tanpa izin di jalur laut, yang belakangan kian marak. Aparat berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di pelabuhan-pelabuhan rakyat yang sering kali luput dari pengawasan formal.” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!