BITUNG – Humas Polres Bitung- Gerak cepat Sat Res Narkoba Polres Bitung mengamankan lelaki MR alias Acel (20) pengedar obat keras di duga Jenis Trihexypenidyl (heximer) Obat kuning, Senin (03/02/2025) kemarin.
Pelaku adalah warga Kelurahan Pinokalan, Lingkungan VI Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Lokasi penangkapan pelaku tepatnya di depan Kantor jasa pengiriman ID EXPRESS Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian, Kota Bitung.” Ujarnya
Kronologi ketika pelaku MR (20) di tangkap yaitu Pada hari Senin (03/02/2025) sekitar pukul 15.45 Wita, ada informasi masyarakat tentang peredaran obat keras di wilayah Hukum Polres Bitung yang diduga jenis Trihexypenidyl oleh lelaki MR alias Acel.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Tarigan. SH langsung mengumpulkan Tim Opsnal sekaligus memberikan penyampaian terkait informasi pengedaran obat keras.”Katanya
Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama kanit I Aiptu Mattinetta dan anggota opsnal lainnya mencari keberadaan dari pelaku dan hasil Pulbaket Tim Opsnal bahwa lelaki MR (20) alias Acel sudah sering menjemput paket di jasa pengiriman ID EXPRESS.” Tambahnya
Pada pukul 17.30 Wita Tim Opsnal Satres Narkoba di Pimpin Kasat Narkoba langsung ke lokasi dan melihat lelaki MR (20) alias Acel bersama lelaki RRSH alias Rama dan Lelaki Imang berada di depan Kantor Jasa pengiriman untuk mengambil paket.
Saat akan diamankan kedua pelaku lelaki RRSH alias Rama dan lelaki MR alias Acel melarikan diri, hanya lelaki Imang yang berhasil di amankan, setelah di interogasi lelaki Imang menjelaskan bahwa dia diajak lelaki MR alias Acel untuk mengambil Paket di jasa pengiriman tersebut.” Pungkasnya
Pada pukul.20.00 Wita Tim mengetahui keberadaan lelaki MR alias Acel dan meminta kepada Orang tuannya agar Koperatif terhadap anaknya dan dapat menyerahkan diri dan sejam kemudian Tepatnya pada pukul 21.30 Wita lelaki MR alias Acel diserahkan oleh kedua Orang tuanya ke Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan Interogasi kepada pelaku lelaki MR alias Acel dan pelaku membenarkan jika Paket tersebut adalah miliknya, setelah di buka ternyata berisikan 2 (dua) Toples Obat berwarna putih, masing-masing :
-Toples pertama berisi 1016 (seribu enam belas ) butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning.
-Toples kedua 1008 (seribu delapan) butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning.
Selain itu Kasat Res Narkoba Iptu Irwan Tarigan. SH ketika di Konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Kasat juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui jika selama ini sudah 2 (dua) kali mengambil kiriman Obat Trihexypenidyl melalui Jasa Pengiriman ID EXPRESS, pelaku juga mengakui jika obat tersebut akan di edarkan/ jual dengan harga Rp.100.000, (seratus ribu) rupiah sebanyak 10 (sepulu) butir atau Rp. 10.000 (Sepulu ribu) rupiah / butir.” Lanjutnya
Saat ini pelaku lelaki MR alias Acel sudah diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan dan proses lanjut dan pelaku dipersangkahkan melanggar Pasal 435, dan pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.” Tutupnya
(Ramlan)