BITUNG – Humas Polres Bitung – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan lelaki BG (17) di salah satu warung karena membawah senjata tajam jenis panah wayer, Minggu (02/02/2025) kemarin.
Pelaku di amankan bertempat di Kelurahan madidir Unet Kecamatan Madidir Kota Bitung.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Anggai menambahkan kronologis penangkapan, pada saat Tim melakukan patroli ke arah timur sekitar pukul 02:20 Wita, tim melihat ada sekumpulan anak – anak muda yang sedang berkumpul di salah satu warung yg berada di perempatan jalan Asabri.” Katanya
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung kemudian berhenti dan mencurigai salah satu dari anak muda itu adalah sebagai pelaku tarkam di kompleks kombos (pasar ta vs parigi tofor) dan setelah di periksa, ternyata benar anak muda tersebut adalah lelaki BG (17) residivis kasus sajam dan tarpok.” Tambahnya
Tim turun dan lakukan pemeriksaan badan, tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer sebanyak 5 anak panah dan 1 pelontar, setelah ditanyakan kepada pelaku, ia mengakui jika senjata tajam tersebut adalah miliknya yang ia dipakai untuk berjaga-jaga.” Ujarnya
Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawah ke mako Polres Bitung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.” Lanjutnya
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1(satu) Pelontar
5 (lima) anak panah wayer dan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.” Tutupnya
(Ramlan)