TOBA – Pelanggaran Aparatur Sipil Negara(ASN) sering terjadi disetiap Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada). Salah satunya dugaan banyaknya pelanggaran terkait netralitas ASN di Kabupaten Toba berujung pelaporan ke Bawaslu Toba oleh Tim Kuasa Hukum Effendi-Murphy Penuhi Pemeriksaan Bawaslu Toba Terkait Alat Peraga.(17-10-2024)
Hal ini disampaikan oleh Sahala Arfan Saragi, SH dan Dua Saksi Pelapor diruangan Gakumdu Bawaslu Toba yang beralamat di DI Panjaitan nomor 1B, Balige, Sumut terkait Temuan Alat Peraga Baliho ,Stiker, Spanduk dan Running Text dibeberapa kantor dinas Pemerintah Kabupaten Toba.
” Apabila laporan ini, tidak memberi efek jera kepada Pejabat ASN, maka tim hukum 03 menyerukan agar masyarakat lakukan Aksi Protes Bawaslu Toba dan Kantor Bupati Toba,ucap Sahala. Karena pilkada yang tidak sehat akan menghasilkan pemimpin yang cacat secara hukum, maka kita menghimbau ‘Bawaslu Toba Agar Berani Menegakkan Hukum dan Memeriksa.” ungkap Sahala Arfan Saragi, SH perwakilan Tim Tim Kuasa Hukum Effendi-Murphy.
Arfan juga menghimbau PJ. Bupati Toba untuk menertibkan bawahannya agar tidak berpolitik praktis,
“Saya menduga gerakan pejabat kabupaten toba yang ikut menggalang di internal pemerintah toba sudah ter susun dan terorganisir,” tegas Arfan.
Dijelaskan pula bahwa pihaknya sudah serahkan bukti beberapa temuan dan adanya Bukti Dokumentasi Stiker, Baliho, Spanduk dan Runing Text diberbagai dinas pemerintah seperti yang dilaporkannya sebelumnya.
“Sekali lagi saya tekankan, mari kita jaga dan cegah agar tidak terlibat lagi pejabat atau ASN di Pemkab Toba, dalam dukung-mendukung calon bupati toba,khususnya pilkada toba 27 november 2024 mendatang,” tutupnya.
Tampak Dua saksi yang diajukan dari Tim Kuasa Hukum Effendi-Murphy, M. Memori Sembiring didampingi Rantu Pasaribu mengatakan, Saat tadi pemeriksaan bahwasannya semua alat peraga yang bertuliskan Pature Torus Pature benar ada dikantor Dinas camat porsea,Camat Balige, Kantor Perpustakaan, Kantor Kominfo, benar Terpasang ditanggal 10 dan 11 oktober 2024.
“Jadi sayapun menilai, apakah Tujuan alat peraga itu untuk ajakan dipihak ASN? tentu Bawaslu Toba harus tegaslah,” ucap Memori.
Dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, SE pukul 11.30 wib mengatakan, untuk laporan sudah diterima dan Teregister ditanggal 16 oktober 2024 dengan nomor: 04/PL/PB/Kab./02.27/X2024. Kami dari Tim Gakumdu Bawaslu Toba hari ini(17/10) mengundang pelapor(Sahala arfan Saragi) dan mendengar kesaksiannya, juga dua saksi lainnya dari pihak pelapor. Dua saksinya adalah M. Memori Sembiring dan Rantu Pasaribu.
“Untuk hari pertama (Kamis 17 oktober 2024) selain Pelapor kami sudah surati Terlapor dan hari ini juga mendengar kesaksian para terlapor. Mereka yang terlapor diantarannya Kadis Kominfo Toba Sesmon Butar-butar, Henry Sitompul, Camat Porsea Eduard Sidabutar, Camat Balige Partogi Tambunan, TH. Sihombing.” kata Sahat.
Selanjutnya nanti Sahat menjelaskkan bahwa setelah mendengar semua keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi selama 7 hari kedepan akan tentukan hasil dari dugaan pelanggaran tersebut.
(Red)