banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Warga Sipahutar Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

Avatar photo
1537
×

Warga Sipahutar Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Taput – Initial PP ( 38 ) warga Sitapongan desa Siabal-Abal V kecamatan Sipahutar Taput akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Taput karena mencabuli anak SD kelas IV.

 

banner 468x60

Terlapor PP ditangkap Sat Reskrim Polres Taput, pada hari Minggu, ( 9-6-2024 ) sekira pukul 16.00 wib, setelah menerima pengaduan dari orang tua korban MP ( 40 ), Minggu ( 9-6-2024 ). Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H.,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan PP karena diduga telah melakukan perbuatan Cabul atas pengaduan orang tua korban.

” Dalam laporan pengaduan orang tua korban berinisial MP warga Sitapongan desa Siabal-Abal V Kec. Sipahutar selaku ayah korban menceritakan, bahwa terlapor PP telah melakukan perbuatan Cabul kepada korban MSP ( 11 ) pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 wib, bertempat dirumah korban sendiri,” jelas Baringbing.

Baca Juga :  Sering Berpergian Keluar Negeri Tanpa Izin Mendagri,Walikota Gunungsitoli Harus Diberi Sanksi

Pada waktu itu terlapor PP datang kerumah MP meminjam pancing dan pada saat itu di rumah ada korban dan teman korban inisial LP ( 11 ).  Karena hanya mereka berdua di rumah, lalu PP berpura-pura meminjam pancing ayah korban, tetapi korban mengatakan tidak mengetahui hal itu, selanjutnya PP menyuruh korban membuat minum kopi ke dapur dan menyuruh teman korban berinisial LP membeli pisau cukur ke ke warung.

” Setelah LP pergi membeli pisau cukur, lalu PP menghampiri korban MSP ke dapur dan langsung memeluk korban dari belakang sambil meremas-remah buah dada korban, saat itu korban meronta, namun korban tidak berdaya dan pelaku terus melakukan nafsu bejatnya, karena merasa ketakutan sehingga korban diam saja tidak melakukan apa- apa, dan tidak berapa lama, ada suara memanggil dari samping rumah lalu pelaku melepas korban.” sambungnya.

Baca Juga :  Lakalantas Truck Pick Up Tabrak Sepeda Motor 1 Orang Tewas

 

Pelaku pun cepat-cepat pergi ke ruang tengah lalu korban tetap mengantar kopi pesanan pelaku, setelah itu pelaku kembali memeluk korban dengan paksa dan tak berapa lama, teman korban berinisial LP kembali dari kedei membeli pisau cukur dan pelaku pun langsung melepaskan korban dan meninggalkan rumah korban.

Baca Juga :  Lake Toba Writer Festival 2023 Digelar di Samosir

Setelah itu korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban dan selanjutnya ayah korban MP melapor kejadian tersebut ke Polres Taput.

” Setelah selesai membuat pengaduan Tim Opsnal Polres Taput bergerak dan menangkap pelaku PP di Sitapongan desa Siabal- Abal kecamatan Sipahutar serta dibawa ke Mako Polres Taput guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat dilakukan pemeriksaan terduga pelaku PP dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta di tahan di Rutan Polres Taput guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.” imbuh Baringbing.

(Togar Ps)

banner 468x60
error: Content is protected !!