banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Tikam Anak Dibawah Umur di Bitung Residivis Diringkus Polisi

Avatar photo
64
×

Tikam Anak Dibawah Umur di Bitung Residivis Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Kasus Penganiayaan dengan senjata tajam kerap sering terjadi di Kota Bitung salah satunya penganiayaan kepada anak di bawah umur.

Polisi mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Kelurahan Girian Bawah minggu, (06/04/2025).” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.

banner 468x60

Pelaku berinisal AK (21) alias Anwar menganiaya seorang anak umur 15 Tahun berinisial RR (15) di duga karena motif kecemburuan dan dalam keadaan pengaruhi minuman kera, pelaku di tangkap di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung.” Katanya

Baca Juga :  Tidak Terima Diliput Aktifitasnya, Oknum Toke Pinus Ancam Bunuh Wartawan di Humbahas

Kejadian penganiayaan ini terjadi Pada hari sabtu (05/4/2025) sekitar Pukul 15:30 Wita, pada saat pelaku dan istrinya perempuan Nadia Putri kabangung, sedang duduk bersama-sama dengan teman – teman pelaku sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus.” Tambahnya

Kemudian korban datang dan bergabung mengkonsumsi miras dengan teman-teman pelaku, saat itu korban dan istri pelaku sedang bercerita sehingga pelaku menjadi cemburu dan tiba-tiba pelaku mencabut pisau yg sudah di selipkan di pinggangnya kemudian langsung menikam korban.

Baca Juga :  Cekcok Masalah Tarif PSK Sesama Jenis, Seorang Pria Ditemukan Tewas Korban Pembunuhan

Namun sempat di tangkis oleh korban selanjutnya korban sempat terjatuh di tanah, sehingga pelaku menikam paha kiri korban sebanyak 1x, selanjutnya pelaku kembali menikam korban namun sempat di tahan oleh teman-teman pelaku sehingga korban berhasil melarikan diri.” Ujarnya

Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Bitung.

Baca Juga :  Empat Pemuda Bawah Umur di Amankan Tim Tarsius Polres Bitung Karena Membawa Sajam

Pelaku di amankan Tim 2 dan Tim 1 patroli Tarsius presisi, Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lanjut.

Barang Bukti yang diamankan
-1 (satu) buah pisau penikam yg terbuat dari besi putih dengan gagang pisau terbuat dari alumunium dan pelaku adalah residivis kasus Sajam dan pernah di tahan di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022.” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!