banner 468x60
BeritaHukum Dan Kriminal

Temuan BPK RI “Berulang Tahun” Belum Di Tindak Lanjuti, Aktifis sumatra utara Ini Minta BK DPRD Kota Medan Panggil Sekwan

Avatar photo
3429
×

Temuan BPK RI “Berulang Tahun” Belum Di Tindak Lanjuti, Aktifis sumatra utara Ini Minta BK DPRD Kota Medan Panggil Sekwan

Sebarkan artikel ini

Medan
Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 80, Pitri NST, Aktifis meminta Kepala Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan untuk memanggil Sekwan dan Anggota DPRD Kota Medan yang belum menindaklanjuti temuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Medan

“Sudah Ulang Tahun Temuan BPK RI, Ada apa Sekwan DPRD Medan AS masih duduk manis menikmati fasilitas wah dari pajak Rakyat ?, oleh karena itu kita minta BK DPRD Kota Medan panggil Sekwan dan Anggota DPRD Kota Medan yang belum menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut, Jum’at (8/8/2025).

banner 468x60

Sebelumnya di beritakan, berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 Tanggal 20 Mei 2024 bahwa ada sekitar Rp 2,2 Miliar yang hingga saat belum di tindak lanjuti oleh Sekretaris DPRD Kota Medan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penyeludup Narkoba Diamankan Poldasu Di Bandara Kualanamu

Hitungan awak media Rp 2,2 Miliar yang hingga saat belum di tindak lanjuti oleh Sekretaris DPRD Kota Medan sudah “berulang tahun” ke satu tahun, padahal dalam 90 hari, tindak lanjut temuan BPK RI harus sudah dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan. Jika tidak, maka pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sanksi Tidak Ditindaklanjutinya Temuan:
– Pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan
– Denda paling banyak Rp500.000.000,00

Langkah-Langkah Tindak Lanjut:
– Segera melakukan tindak lanjut terhadap temuan hasil audit dan menyiapkan bukti pendukung secara lengkap
– Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh temuan dapat segera ditindaklanjuti
– Menyusun Action Plan sebagai bentuk komitmen penyelesaian temuan hasil audit

Baca Juga :  Ini Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada Warga Parangtritis: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Dasar Hukum:
– UU No. 15/2004 Pasal 26 Ayat (2)
– Perka BPK RI No.2/2017 Pasal 9 ¹.

Aliansi Masyarakat Islam Rahmatan Lil Alamim Kiyai Zulkarnain, SE, M.Sc, M.Ag mengatakan dirinya meminta Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Temuan LHP BPK RI Nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 Tanggal 20 Mei 2024 bahwa ada sekitar Rp 2,2 Miliar yang hingga saat belum di tindak lanjuti oleh AS Sekretaris DPRD Kota Medan

“Demi menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa kita berharap Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait temuan BPK RI tersebut dan memberi sangsi terhadap AS Sekwan karena tidak menindak lanjuti temuan senilai Rp 2 Miliar lebih,” katanya.

Baca Juga :  Polres Nias Amankan Pelaku Judi Kartu Leng

Lanjut Kiyai Zulkarnain, SE, M.Sc, M.Ag juga berharap Aparat Penegak Hukum baik itu Poldasu dan Kejatisu agar memberi sangsi tegas kepada AS Sekretaris DPRD Kota Medan.

“Inikan sudah berulang tahun AS Sekwan tidak menindaklanjuti Hasil LHP BPK RI, kita minta APH baik itu Poldasu dan Kejatisu memberi sangsi kepada AS Sekwan DPRD Kota Medan demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.

Awak media mencoba konfirmasi ke AS Sekretaris DPRD Kota Medan melalui pesan WA namun AS malah memblokir WA.

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!