BITUNG – Tim Tarsius Polres Bitung mengamankan seorang lelaki berinisial RD (21) warga Kompleks SMP 12 Bitung Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung Selasa (03/12/2024) kemarin pukul 03.00 Wita
Pelaku RD (21) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki Fadli Usman Dadui (38) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. ” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Dari keterangan Adapun Kronologis Kejadiannya, tepatnya Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 03.00 Wita, Tim Tarsius Polres Bitung sedang melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung,
Mendapat laporan dari korban Fadli Usman Dadui (38) yang mana dirinya adalah korban penikaman yg dilakulan oleh pelaku RD (21) dimana kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02:30 Wita.
Anggai menambahkan dimana saat itu korban dan istrinya memergoki pelaku sedang mencuri ikan di tempat pengelolaan ikan asap milik istrinya ketika mengetahui dirinya di pergoki korban, pelaku RD (21) yang merupakan adik ipar korban langsung mencabut senjata tajam jenis pisau badik dari pinggangnya.
Pelaku menusuk korban di arah dada kanan korban, namun korban berhasil menangkis dan mengenai paha kanan korban. Selanjutnya pelaku RD (21) mencabut kembali pisau tersebut dan menusuk korban secara membabi buta namun korban berhasil menahan tangan pelaku dan memukul pelaku sehingga pelaku terpental.” Katanya
Saat itu korban langsung melarikan diri dibantu oleh tetangga korban, selanjutnya pelaku mengamuk dan mengejar istri korban sampai ke rumah korban dan melempar pisau badik tersebut ke arah anak korban yg berusia 10 tahun yang hampir saja mengenainya.
Mendengar hal tersebut, Tim Tarsius Polres Bitung langsung bergegas menuju ke tempat kejadian perkara ,(TKP) sesampainya disana, pelaku sudah melarikan diri, Tim kemudian langsung melakukan pencarian, setelah kurang lebih 30 menit mencari, Tim berhasil mengamankan pelaku RD (21).” Lanjutnya
Pelaku RD (21) di tangkap di Kelurahan tepatnya kompleks smp 12, saat itu sedang mengendarai mobil jenis suzuki carry warna silver DB. 8099.CJ hendak melarikan diri dan hasil interogasi singkat terhadapnya pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan pisau badik di rumah istrinya.” Katanya
Tim Tarsius Polres Bitung langsung menuju ke rumah istri pelaku untuk mengamankan barang bukti tersebut, Selanjutnya Pelaku RD (21)dan barang buktinya di amankan dimako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut dan pelaku di sangkakan Dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.” Pungkasnya
(Ramlan)