banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Sering Memposting Panah Wayer, Pemilik akun tiktok @ adebota 24 Diringkus Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Avatar photo
12
×

Sering Memposting Panah Wayer, Pemilik akun tiktok @ adebota 24 Diringkus Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

BITUNGBagaikan pepatah “Sepandai pandainya tupai melompat, satu saat pasti jatuh juga” pepatah ini di alamatkan kepada lelaki AG alias Adot (16) yang berhasil ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Minggu (12/1/2025) kemarin

Pelaku AG alias Adot (16) melalui akun tiktok @ adebota 24 warga Kelurahan Girian Permai Komplex Aer Ujang, selalu memposting senjata tajam jenis panah wayer buatannya sendiri dan postingannya tersebut viral di medsos.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

banner 468x60
Barang Bukti Panah Wayer Yang Selalu Diposting Pelaku

Sehingga membuat warga yang melihat akun miliknya tersebut merasa geram dan warga menandai akun milik Tim Tarsius untuk ditindak lanjuti.Tim Tarsius Presisi merespon apa yang membuat warga geram, Tim mulai menyelidiki serta mengembangkan keberadaan pelaku.” Ujarnya

Baca Juga :  Mantan Residivis Diamankan Polsek Maesa Bitung Karena Bawa Sajam Jenis Badik

Akhirnya pada hari minggu tanggal 12/1/2025 sekitar pukul 02:00 Wita, saat Tim melaksanakan patroli rutin di jalan Sarundajang, melihat pelaku melintas dengan mengunakan kendaraan Roda Dua di jalan lembeh permai.

Baca Juga :  Mantapkan Kesiapan Jelang Pilkada 2024, Polres Bitung Gelar Rakor Lintas Sektoral

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil di hadang di jalan wangurer timur, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa pelaku sering membuat senjata tajam jenis panah wayer di rumahnya.” Tambahnya

Pelaku mengakui juga bahwa membuat panah wayer dari temannya tinggal di Parigi Tofor, dan sering juga pelaku terlibat tawuran antar kelompok (tarpok) antara Anak- anak muda dari Parigi Tofor dan Pasar Tua.” Katanya

Baca Juga :  Ir Sahat Parulian Pasaribu MPd Waketum PUNGUAN POMPARAN RAJA PASARIBU INDONESIA (PPRPI) Kukuhkan Kepengurusan PPRPI Kalimantan Barat

Selanjutnya Tim menuju ke rumah pelaku di kompleks Aer Ujang untuk mengamankan barang bukti yang sering di posting Pelaku berupa 12 anak panah wayer, 2 pelontar, 1 buah gurinda kecil, 1 buah kertas amplas, 5 besi trali motor dan 1 buah handphone merk samsung A03 warna hitam.” Lanjutnya

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke mako Polres Bitung guna proses hukum lebih lanjut, adapun dugaan Pasal yg di langgar : Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Tutupnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!