banner 468x60

SatReskrim Polres Samosir Amankan Abang Beradik Pelaku Persetubuhan Pelajar 16 Tahun

Avatar photo
banner 468x60

Samosir

SatReskrim Polres Samosir berhasil mengamankan 2 pemuda bejat pelaku ZS dan TTS adalah kakak adik kandung yang melakukan persetubuhan dengan seorang anak gadis dibawah umur,Korban NSS yang masih berusia 16 tahun

banner 468x60

 

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, melalui Kasi Humas Brigadir Vandu Marpaung, Selasa (12/9/2023) kepada Fokus News mengatakan bahwa tanggal 06 September 2023 JS kakek korban melaporkan terkait persetubuhan terhadap anak yang dialami cucunya,Korban NSS, Perempuan, 16 tahun, Pelajar Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir”,Ke Polres Samosir.

 

Sesuai pengakuan Korban , berkenan dengan Pelaku Pada Hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 Korban,dan berjanji bertemu kembali dengan terlapor RS. Pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib Korban dan terlapor RS janjian untuk bertemu dan pergi ke Rumah

Terlapor RS, sesampainya di rumah terlapor, RS memaksa Korban untuk melakukan Hubungan Intim sehingga Korban menuruti keinginan bejat dari Terlapor tanpa adanya saksi yang melihat kejadian tersebut. Pada Hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 21.00 wib Korban dan terlapor ZS melakukan Hubungan intim/Persetubuhan badan, dengan modus kalau tidak mau melakukan Hubungan intim/Persetubuhan badan sama aku Akan Saya Sebarkan Video kau yang sama sih RS yang sedang melakukan Hubungan Badan/Persetubuhan, sehingga Korban menuruti keinginan bejat dari terlapor. Pada Hari Sabtu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib, Korban dan terlapor RS kembali melakukan Hubungan Intim. Pada ada Hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib Korban dan terlapor TTS pergi ke penatapan Pangururan untuk berjalan-jalan/makan malam. kemudian sekira pukul 21.30 WIB Korban dan terlapor TTS pergi meninggalkan lokasi tersebut dan ingin kembali ke rumahmasing-masing, kemudian di pertengahan jalan pelapor dan terlapor singgah di suatu tempat di Pangururan, kemudian Korban dan terlapor TTS melakukan Hubungan intim/Persetubuhan badan, setelah selesai melakukan Hubungan badan tersebut Korban dan terlapor langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing. lalu pada hari selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 18.50 wib, Saksi SSS mencoba untuk membajak Handpone Korban dan ternyata Saksi menemukan adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur.

Baca Juga :  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Melaksanakan Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di Sleman

Sehingga saksi mencoba untuk memberitahu kepada pelapor selaku Kakek Korban, lalu pelapor datang ke Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut supaya pelaku dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban didapat keterangan terkait kejadian persetubuhan yang dialaminya yakni :

 

1. Terlapor RS mengajak korban kerumahnya dan di ajak masuk kedalam kamarnya kemudian menyetubuhi korban dan

3. Zoel Sinaga :

Pertama terjadi pada sekira pertengahan bulan April 2023 sekira pukut 20.30 Wib, ZS mengajak korban jalan jalan keiling Kota Pangururan dan kemudian mebawa korban kegubuk yang ada didekat kantor desa dengan alasan mau mengambil uang (namun sambil mengajak korban untuk berdampingan ke gubuk tersebut) dan melihat ada 3 (tiga) orang teman terlapor ZS yang tidak kenal

dan kemudian bercerita. sekira 10 menit kemudian teman terlapor ZS pergi meninggalkan korban dan terlapor ZS berdua di gubuk tersebut dan setelah itu terlapor ZS mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Lalu terlapor ZS mengancam korban akan menyebarkan video bersetubuh korban dengan RS lalu korban pun mengiayakan permintaan terlapor ZS lalu menyetubuhi korban dan mengekurkan soermanya di perut korban dan selanjutnya diantar pulang samoing rah tetangga korban.

Yang kedua pada sekira akhir bulan April 2023 sekira pukul 21.30 Wib usai menemui teman terlapor ZS di samping kuburan, Terlapor ZS bersetubuh dengan korban yang mengancam akan menyebar video bersetubuh korban dengan RS

 

4. Terlapor TTS melakukan persetubuhan terhadap korban pada awal bulan Juli 2023, melalui chat memperkenalkan dirinya yang mana ianya mendapat nomor korban dari ZS (adik TTS). Sekira 2 minggu berkenalan korban pun diajak TTS untuk ketemuan dan diajak untuk berkeliling Pangururan kota. Selesai berkeliling, korban dibawa ke gang sempit dekat perladangan yang tidak ada rumah (keadaan gelap) dengan alasan TTS Salah Jalan. Dilokasi tersebut TTS mengatakan “sudah ngapain aja kau sama si zoel, ada sama dia videomu sama si rizal, kalau kau mau, nanti kuhapus video itu dari hp si zoel”, lalu korban pun mengiyakan permintaan TTS menyetubuhi korban. Usai disetubuhi, korban pun diantar pulang namun hanya sampai rumah tetangga korban.mengeluarkan cairan (sperma) di perut korban. Yang kedua terjadi sekira akhir bulan Februari 2023 di samping rumah terlapor RS yang mana awalnya korban bercerita dengan RS dan kemudian terlapor membawa korban ke samping rumahnya dan kemudian nereka bercerita – cerita di samping rumah RS dengan ancaman akan menyebarkan video bersetubuhan kemarin dikamar terlapor RS memaksa korban bersetubuh disamping rumah terlapor RS . Yang ketiga terjadi sekira pertengahan bulan Maret 2023 di samping rumah RS. dan yang ke empat terjadi sekira akhir bulan Maret 2023 sekira Pukul 20.30 Wib di Pantai Desa Terlapor RS.

Baca Juga :  Mengkaji Potensi Sumber Daya Alam Yang Ada di Kabupaten Malaka Menggunakan Analisa SWOT

 

2. Terlapor ZS pertama terjadi pada sekira pertengahan bulan April 2023 sekira pukut 20.30 Wib, ZS mengajak korban jalan jalan keiling Kota Pangururan dan kemudian membawa korban ke salah satu gubuk yang ada didekat kantor desa dengan alasan mau mengambil uang (namun sambil mengajak korban untuk berdampingan ke gubuk tersebut) dan melihat ada 3 (tiga) orang teman terlapor ZS yang tidak kenal dan kemudian bercerita. sekira 10 menit kemudian teman terlapor ZS pergi meninggalkan korban dan terlapor ZS berdua di gubuk tersebut dan setelah itu terlapor ZS mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Lalu terlapor ZS mengancam korban akan menyebarkan video bersetubuh korban dengan RS lalu korban pun mengiayakan permintaan terlapor ZS lalu menyetubuhi korban dan mengekurkan soermanya di perut korban dan selanjutnya diantar pulang samoing rah tetangga korban.

Yang kedua pada sekira akhir bulan April 2023 sekira pukul 21.30 Wib usai menemui teman terlapor ZS di samping kuburan, Terlapor ZS bersetubuh dengan korban yang mengancam akan menyebar video bersetubuh korban dengan RS

 

3. Terlapor TTS melakukan persetubuhan terhadap korban pada awal bulan Juli 2023, melalui chat memperkenalkan dirinya yang mana ianya mendapat nomor korban dari ZS (adiknya TTS). Sekira 2 minggu berkenalan korban pun diajak TTS untuk ketemuan dan diajak untuk berkeliling Pangururan kota. Selesai berkeliling, korban dibawa ke gang sempit dekat perladangan yang tidak ada rumah (keadaan gelap) dengan alasan TTS Salah Jalan. Dilokasi tersebut TTS mengatakan “sudah ngapain aja kau sama si zoel, ada sama dia videomu sama si rizal, kalau kau mau, nanti kuhapus video itu dari hp si zoel”, lalu korban pun mengiyakan permintaan TTS menyetubuhi korban. Usai disetubuhi, korban pun diantar pulang namun hanya sampai rumah tetangga korban.

Baca Juga :  SPKT Polres Samosir Berhasil Mediasi Terkait Dugaan Penganiayaan, Selamatkan Hubungan Keluarga

 

 

RS, ZS, TTS bertetangga rumah di kec. Pangururan kabupaten Samosir.

RS sudah tamat SMA dan sudah bekerja.

ZS masih sekolah di salah satu SMA Swasta di Pangururan.

TTS sudah taman SMA dan Bekerja sebagai nelayan

 

Pengakuan ZS bahwa “cerita RS sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban dan bilang “sudah rusak itu kubuat, pake lah” dan ZS sendiri melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 2 kali yakni di gubuk dan yang kedua kali dekat kuburan (korban mau disetubuhi karena diancam akan menyebarkan video persetubuhan korban dengan RS)

 

Pengakuan TTS sudah 2 kali melakukan hubungan badan dengan korban pada malam hari yakni di jalan kepantai danau toba yang sepi gelap dan yang kedua kali dikamar korban (berhasil menyetubuhi korban karena ancaman video yang ada sama ZS yakni video bersetubuh RS dengan korban). Pada saat TTS dan ZS memanen jagung milik kakek korban bercerita “udah rusak si korban dibuat si RS, lalu TTS mengambil no korban dari hp ZS dan menghubungi korban dan sampai terjadilah kejadian persetubuhan”.

 

TTS memeriksa hp ZS ternyata video Hubungan Badan RS dengan Korban itu tidak ada,ZS tidak memiliki video tersebut karena RS tidak membaginya.

ZS dan TTS adalah kakak adik kandung.

Atas pengaduan kakek korban, pelaku TTS dan ZS yang merupakan kakak adik, Senin 11 September 2023 sekira pukul 21.00 Wib dijemput Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir dari rumah orangtuanya, dan terhadap pelaku RS masih dalam proses pencarian,”pungkas Vandu Marpaung.

 

banner 468x60
Penulis: BP Editor: BP
error: Content is protected !!