banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Labuhanbatu

Satres Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Penipuan Modus Luluskan Jadi Anggota Polri Dengan Dana Rp 580 Juta

Avatar photo
1037
×

Satres Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Penipuan Modus Luluskan Jadi Anggota Polri Dengan Dana Rp 580 Juta

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap SN (60) tersangka penipuan dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri dengan dana sebesar Rp 580 juta. Tersangka ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu (25/10/2023) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH mengatakan, korban adalah Parsono (50) warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang berdomisili di Jalan KH.Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

banner 468x60
Tersangka Diperiksa Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Kasus Penipuan Dengan Kelabui Korban Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

Menurut Parlando, kasus penipuan itu berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku SN dan saksi SJB. Dalam pembicaraan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang.

Baca Juga :  Turut Memeriahkan HUT TNI Kodim Gelar Pembagian Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu Termasuk Warakawuri

Mendengar keluhan korban, SN mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri. Korban kemudian bertanya berapa biaya yang dibutuhkan. Bak gayung bersambut, SN langsung meminta uang sebesar Rp 350 juta dan diberikan oleh pelapor.

“Kemudian pada tanggal 04 November, korban kembali memberikan uang sebesar Rp. 100 juta kepada SN. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada SN. Sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank yaitu sebesar Rp 580 juta,” papar Parlando, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pardinggaran Semakin Menguat, Kades Terancam Dilaporkan Warga

Akan tetapi, sesuai waktu yang dijanjikan untuk penerimaan anggota Polri yaitu tanggal 09 Juni 2021, pelapor terkejut karena anaknya tidak di panggil oleh panitia penerimaan anggota Polri di Medan dan telah dinyatakan kalah.

“Mendapati kabar tak sedap itu, korban berusaha menghubungi terlapor SN untuk menanyakan soal tersebut. Namun sama sekali tidak ada kejelasan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 580 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” ungkap Kasi Humas.

Atas laporan itu, dilakukan pencarian terhadap SN. Akhirnya pada Rabu (25/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi bahwa SN berada di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Baca Juga :  Sambut HUT Lalu Lintas ke-68, Polres Humbahas Bagikan Helm Gratis untuk Warga

Selanjutnya tim Opsnal Pidsus Satuan Reskrim bergerak menuju alamat tersebut. Informasi itu ternyata benar. Saat petugas tiba di sana, SN didapati sedang berada di pinggiran Sungai. SN pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 Lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,” pungkasnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!