Fokus News, TAPUT – Bertempat di Aula Rutan, dilaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Medan yang didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias Pakpahan, Senin (07/08/2023).
Dalam penyuluhan hukum tersebut, Plt. Direktur Yayasan Yesaya 56 Medan, Ericson Tommy T.G.,S.H. yang bertindak sebagai Narasumber menjelaskan materi kegiatan pemberdayaan masyarakat tentang tata cara terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan kegiatan penyuluhan hukum tentang hak-hak terdakwa tahap pemeriksaan di pengadilan negeri.
Setelah penyampaian materi dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara WBP Rutan Kelas IIB Tarutung dengan Narasumber. Kegiatan tanya jawab ini disambut antusias oleh WBP dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka alami saat ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, mengucapkan terima kasih kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Medan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dan diharapkan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum ini dapat terwujudnya budaya hukum warga binaan dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum.
(Timbul.S)