Kota Bitung – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bitung menciduk kembali seorang residivis karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK.MH melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan Tersangka RP (18) residivis Spesialis pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi di wilayah Kota Manado, Kab. Minut dan Kota Bitung berhasil ditangkap pada hari Rabu (04/09/2024) pukul 22.00 wita di Kawasan Megamas Kota Manado.
Iptu Abdul Natip Anggai menambahkan kronologi kejadian kasus ini bermula saat
korban Putri F.A Raranta menuju pantai sari cakalang mengunakan sepeda motor YAMAHA Mio M3 warna hitam dengan Nomor polisi DB 3620 CE bersama pelaku dan kedua teman mereka untuk memancing pada hari rabu, (24/07/2024) pukul. 19.00 Wita.
Sesampainya di lokasi pemancingan di pantai sari cakalang, korban memarkir kendaran sepeda motornya tersebut di tempat parkir, selanjutnya kunci motor korban letakan di atas batu dekat korban duduk, setelah beberapa saat kemudian pelaku mendekati korban dan duduk di samping korban, tanpa korban ketahui, pelaku sudah mengambil kunci motor yang di letakan korban di atas batu.” Katanya
Selanjutnya pelaku ketempat parkir dan membawa kabur kendaran korban, sekitar 10 meter berlalu pelaku berteriak kepada korban bahwa pelaku akan membeli makanan dan akan kembali lagi.
Korban baru sadar dan terkejut jika kendaraan yang dibawah kabur pelaku adalah kendaran miliknya yang korban parkir di tempat parkir.” Tambahnya
Korban bersama dengan kedua temanya langsung mengejar pelaku, namun tidak bisa mengejarnya sehingga korban dan kedua temannya kembali pulang ke rumah dan memberi tahukan ibu korban Trinandi M. Karim (31) mendengar keluhan anaknya ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Bitung.”Lanjutnya
Berdasarkan laporan tersebut Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bitung langsung bergegas dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Warna hitam
Hasil pemeriksaan pelaku adalah residivis sebelumnya sudah berapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung dalam dekade antara tahun 2020 – 2024 kini pelaku ditahan di Polres Bitung adapun pasal yang akan disangkakan kepada pelaku adalah pasal 362 KUHP.” Pungkasnya.
(Ramlan)