BITUNG — Bukannya jera, seorang residivis kambuhan kembali tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya di Kota Bitung.
Pelaku berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bitung pada Kamis (31/7/2025) di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2.060 butir Trihexypenidyl (Hexymer) serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Manembo-Nembo.
“Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut lewat aplikasi Shopee, lalu menjualnya dengan harga Rp10 ribu per butir,” jelasnya.
Ironisnya, Cecong baru keluar dari Lapas Kelas IIB Bitung tahun 2023 setelah divonis 2 tahun 3 bulan dalam kasus yang sama. Namun, alih-alih insaf, ia kembali mengulangi perbuatannya.
Kini, residivis kambuhan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 435 Subs 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lebih berat.
(Ramlan)