banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Residivis Kambuhan Peredaran Hexymer Digulung Polisi di Bitung

Avatar photo
2140
×

Residivis Kambuhan Peredaran Hexymer Digulung Polisi di Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG — Bukannya jera, seorang residivis kambuhan kembali tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya di Kota Bitung.

Pelaku berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bitung pada Kamis (31/7/2025) di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah.

banner 468x60

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2.060 butir Trihexypenidyl (Hexymer) serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Polres Bitung Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Cap Tikus Tanpa Izin Dari Mitra
BARANG BUKTI

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Manembo-Nembo.

“Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut lewat aplikasi Shopee, lalu menjualnya dengan harga Rp10 ribu per butir,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Bitung Lakukan Konferensi Pers Pengedaran Narkoba, Tiga Kasus Diungkap Awal Tahun 2025

Ironisnya, Cecong baru keluar dari Lapas Kelas IIB Bitung tahun 2023 setelah divonis 2 tahun 3 bulan dalam kasus yang sama. Namun, alih-alih insaf, ia kembali mengulangi perbuatannya.

Kini, residivis kambuhan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 435 Subs 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lebih berat.

Baca Juga :  Bawa Ribuan Obat trihexypenidyl (heximer) Obat kuning, Seorang Pemuda Diamankan Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Bitung

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!