Kupang – Polresta Kupang Kota resmi meluncurkan Operasi Zebra Turangga 2024 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Kegiatan ini direncanakan selama 14 hari ke depan dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.(14 Oktober 2024)
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Dalam sambutannya di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Aldinan menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya.
“Kita melaksanakan operasi ini sebagai langkah preventif, edukatif, dan represif. Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan dan mendukung kelancaran pelantikan presiden dan wakil presiden serta pelaksanaan pilkada di wilayah Kupang Kota,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, titik operasi akan tersebar di enam kecamatan dan 51 kelurahan, termasuk di lokasi-lokasi keramaian. Kombes Aldinan menegaskan bahwa hampir semua wilayah di Kota Kupang akan menjadi fokus operasi, di luar rutinitas patroli yang sudah ada.
Mantan Kapolres Kupang ini berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan. Ia mengingatkan bahwa banyaknya korban kecelakaan sering disebabkan oleh kecerobohan, seperti berkendara dalam keadaan mabuk atau dengan kecepatan tinggi.
“Sangat disayangkan banyak korban lakalantas yang akhirnya meninggal dunia akibat tindakan ceroboh di jalan raya,” tambahnya.
Dalam upaya penegakan hukum, Kombes Aldinan tidak segan-segan memberikan tindakan preventif berupa teguran langsung untuk pelanggaran ringan. Ia juga menekankan penegasan hukum untuk pelanggaran berat, seperti berboncengan tiga, tidak memakai helm, melawan arus, dan kelebihan muatan.
Dalam konteks Operasi Zebra Turangga 2024, Kapolresta mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan sembilan pelanggaran utama, di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta berbagai pelanggaran lain yang dapat membahayakan keselamatan di jalan.
(Kevin)