TAPUT – Sat reskrim polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap pelaku judi online melalui salah situs website tidak resmi dari desa Hutabarat Partali Julu, kecamatan Tarutung, kabupaten Tapanuli Utara, kamis, (31/10/2024) sekira pukul 21.00 wib.
Pelaku yang berhasil di tangkap yaitu R ( 34 ) warga desa Hutabarat Partali Julu, kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dimana judi togel online sudah mulai meresahkan masyarakat.
Melalui informasi tersebut lalu tim opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ternyata informàsi tersebut benar.
Lalu dilakukan pengintaian dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Saat tersangka di tangkap petugas menemukan barang bukti dari tanganya berupa Satu) Unit Handphone Merk Realme warna Hitam, Uang Tunai Sebanyak Rp.60.000 (Enam puluh ribu Rupiah), 1 (Satu) Buku Tafsir mimpi, 1 Buah pulpen, kertas keluaran Nomor angka Togel dan 1 Buah buku Tulis berisikan Nomor tebakan Togel.
Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatan nya telah bermain judi togel dengan mengirimkan nomor hasil penjualan melalui salah satu situs website online kurang lebih 1 tahun.
Dirinya nekat untuk bermain judi tersebut hanya untuk menambah pencaharian untuk menambah biaya hidup keluarga.
Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput untuk mempertanggungjawabksn perbuatanya sesuai dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Timbul Simanjuntak)