banner 468x60

Polres Taput Kembali Ungkap Praktik Judi Togel, Satu Pelaku Dari Desa Sitampurung Siborong-borong Berhasil Ditangkap

Avatar photo
banner 468x60

Fokus News, TAPUT – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Polres Taput) Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel.

Satu pelaku judi togel dari Desa Sitampurung kecamatan Sibirongborong Kabupaten Tapanuli Utara berhasil ditangkap, Senin 31/07/2023.

banner 468x60

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui kasi humas Ipda B. Gultom menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Taput dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya.

“ Tidak pandang bulu terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Taput, Siapapun yang melawan hukum khususnya pelaku perjudian togel akan di tindak,” tegas Ipda B. Gultom dalam keterangannya di Mapolres Taput, Selasa ( 01/08/2023).

Baca Juga :  Polres Taput Ungkap Praktik Judi Togel, Satu Pelaku Di Desa Simamora Tarutung Ditangkap

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi mengatakan , pengungkapan praktik judi togel di Desa Sitampurung Kecamatan Tarutung ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat, dimana selama ini pelaku sudah sering melakukan aktifitasnya memperjualbelikan togel yang membuat warga resah.

Baca Juga :  Polsek Siborongborong Amankan Remaja Pelaku Curanmor Di Siborongborong

Pelaku berinisial BJL ( 36 ) warga Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong. Dia berhasil ditangkap saat sedang memperjual belikan nomor tebakan togel di salah satu warung di Desa Sitampurung, Senin (31/07/2023).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 80.000 dan 1 unit HP merek Samsung berisikan nomor tebakan angka togel.

“Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Taput masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga kekoordinator atau ke bandar besarnya,” Sebut Zuhatta.

Baca Juga :  Polres Taput Launching Ujian Praktek Pengurusan SIM Bagi Pengendara Sepeda Motor

Untuk tersangka dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

( Pardomuan Harianja )

banner 468x60
error: Content is protected !!