banner 468x60
Polres Taput

Polres Taput Ungkap Praktik Judi Togel, Satu Pelaku Di Desa Simamora Tarutung Ditangkap

Avatar photo
64
×

Polres Taput Ungkap Praktik Judi Togel, Satu Pelaku Di Desa Simamora Tarutung Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Fokus News || TAPUT – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara ( Polres Taput ) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap praktik perjudian jenis togel. Satu pelaku judi togel dari Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Taput dalam memerangi praktik perjudian di wilayahnya.

banner 468x60

“Kami tidak main-main terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Taput. Siapapun yang melawan hukum akan kami tindak,” tegas AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya di Mapolres Taput, Senin (31/07/2023).

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Polres Taput Perkenalkan APP Polri Presisi Kepada SMA/SMK Se-Taput

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi menambahkan, pengungkapan praktik judi togel di Desa Simamora Kecamatan Tarutung berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat, dimana selama ini pelaku sudah sering melakukan aktifitasnya memperjualbelikan togel yang membuat warga resah,” jelas Zuhatta Mahadi.

Baca Juga :  Polres Taput Launching Ujian Praktek Pengurusan SIM Bagi Pengendara Sepeda Motor

Pelaku berinisial AM (63) warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, dia berhasil ditangkap saat melakukan aktifitasnya memperjualbelikan nomor tebakan togel di salah satu warung di Desa Simamora, Sabtu (29/07/2023).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 dan 1 unit Handphone merek OPPO warna putih berisikan nomor tebakan angka togel.

Baca Juga :  Pembobol Toko Ponsel Di Tarutung Ditangkap Satres Polres Taput Dari Siantar

“Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Taput masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke koordinator atau ke bandar besarnya,” pungkas Zuhatta.

Untuk tersangka dikenakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

( Jonson. Simamora)

banner 468x60
error: Content is protected !!