Samosir-Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan salah satu tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir. (23/03/2024)
Penangkapan ini dilakukan atas dasar hasil gelar perkara terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, yang diajukan oleh ASS
Pelaku yang berhasil diamankan adalah BS (34 tahun), seorang petani warga Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kec. Sianjur Mula-mula Kab. Samosir.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka OS dan BS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban.
Kasat Reskrim Polres Samosir menjelaskan bahwa “Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Desa Sait Nihuta Kec. Pangururan Kab. Samosir Personel Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penangkapan tersangka BS (laki-laki, umur 34 tahun, agama Kristen, pekerjaan petani, alamat Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kec. Sianjur Mula-Mula Kab. Samosir) dalam Perkara Tindak Pidana “PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA SAMA MENYEBABKAN LUKANYA ORANG ” sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351ayat (1) JO PASAL 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana yang kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kec. Sianjur Mula-Mula Kab. Samosir”.
Ditambahkannya “Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS sebagai ipar (lae)”. Ucap AKP Natar Sibarani, S.H., M.H