NISEL – Polres Nias Selatan telah menetapkan seorang tersangka berinisial D(19) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau.Penetapan ini didasarkan pada hasil visum luar yang sesuai dengan keterangan korban.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, menyatakan bahwa dari tiga orang yang dilaporkan, satu telah resmi menjadi tersangka. “Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial D(19) Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban,” ujar Ferry pada Rabu (29/1/2025) siang.
Meskipun baru satu orang yang berstatus tersangka,Ferry tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan.Pihaknya masih menunggu hasil visum korban untuk memperkuat bukti.”Kemungkinan pelaku bisa bertambah,Kami hanya perlu melakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, namun kami juga perlu pembuktian tambahan,” jelasnya.
Hingga saat ini, delapan saksi telah diperiksa, termasuk tiga terlapor dan lima saksi lainnya yang terdiri dari tetangga korban serta Kepala Desa setempat.
Kapolres menambahkan bahwa korban saat ini menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias. “Personel Polres Nias Selatan sampai saat ini tetap melaksanakan pendampingan terhadap adik kita ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah bocah perempuan tersebut ditemukan dengan cacat fisik di bagian kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya sendiri. Korban tinggal bersama kakek,nenek tiri, dan keluarga ayahnya sejak balita akibat perceraian orang tuanya.
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan penyelidikan secara profesional guna memastikan keadilan bagi korban dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan maksimal.
(Happy A.Zalukhu)