banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Polres Bitung Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Cap Tikus Tanpa Izin Dari Mitra

Avatar photo
6
×

Polres Bitung Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Cap Tikus Tanpa Izin Dari Mitra

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Humas Polres Bitung – Pengungkapan minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa ijin edar dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, Senin (10/03/2025).

Pengungkapan ini setelah mendapat informasi dari masyarakat ada 2 (dua) mobil yang akan menuju Bitung membawa minuman alkohol jenis cap tikus.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.

banner 468x60

Anggai menambahkan berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., menuju ke lokasi yang akan dituju oleh Kedua mobil tersebut.

Baca Juga :  Danpomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH,Sambut Kunjungan Kerja Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, SH diMapomdam 

Pada pukul 13.30 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang Lelaki yang bernama JM (48) bersama dengan barang bukti minuman Beralkohol Jenis Cap tikus miliknya, yang dibawah dari Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara dan akan di jual kepada Lelaki IM (23).” Katanya

Adapun Identitas Orang yang di amankan :
-Lelaki JM, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Winorangian Kec. Tombatu Kab. Mitra
-Lelaki IM, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Sopir, Alamat Desa winorangian Kec. Tombatu Utara Kab. Mitra

Baca Juga :  Penertiban Lalu Lintas Jelang Nataru di Bitung : Satlantas Polres Bitung Fokus Pelanggaran Kasat Mata

Waktu Kejadian Hari senin, tanggal 10 Maret 2025, sekitar pukul 14. 00 Wita, Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung.

Barang Bukti yang diamankan :
-50 (lima) Plastik dengan ukuran 25 Liter
-5 (lima) Gelon dengan ukuran 25 Liter
-1 (satu) Unit Mobil Kijang Warna Biru
-1 (satu) Unit Mobil Avansa Warna Hitam

Tim melakukan Penggeledahan dan menemukan barang bukti 50 plastik dengan ukuran 25 Liter, 5 gelon dengan ukuran 25 Liter.”Ujarnya

Total jumlah keseluruhan barang bukti Minuman Beralkohol Jenis Cap tikus yang berhasil diamankan adalah sejumlah 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) Liter.

Baca Juga :  Mabuk Buat Keributan dan Bawa Sajam Seorang Lelaki Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Sementara itu Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung di diproses sesuai hukum berlaku.

Lebih lanjut Trivo menjelaskan bahwa pelaku Lelaki JM sejak bulan Desember 2024, sudah 4 (empat) kali membawa Minuman beralkohol Jenis Cap tikus di Kota Bitung untuk dijual dan baru kali ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, ” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!