Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Nasi Kuning Amoy Girian – Bitung

Avatar photo
38
×

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Nasi Kuning Amoy Girian – Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Tim Resmob Polsek Matuari menangkap pelaku penganiayaan di muka Rumah Makan Amoy Girian, sabtu (19/04/2025) kemarin

Pelaku terdiri dari 2 (Dua) orang yakni RA (17) dan BE (20) keduanya menganiaya seorang korban lelaki Jovi Gerungan warga Bitung Timur.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.

banner 468x60

Peristiwa itu terjadi di jalan Girian tepatnya di depan Rumah makan Nasi kuning Amoy Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian Kota Bitung.

Baca Juga :  Terkait Prostitusi di Manembo- Nembo Bitung Polisi Amankan Mucikari dan 2 orang Pelakunya

Anggai menambahkan di mana antara korban dengan dua orang pelaku masing masing lelaki RA (17 tahun) dan lelaki BE (20 tahun) sempat selisih paham karena kendaraan korban melambung laju kendaraan pelaku sehingga pelaku tersinggung.” Ujarnya

Sehingga para pelaku lakukan penganiayaan terhadap korban, dimana pelaku lelaki RA menganiaya korban dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya mengenai wajah korban.

Sedangkan pelaku lelaki BE menganiaya korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 kali kearah wajah korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan luka garis di bagian leher.” Katanya

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Rocky Gerung, 45 Pertanyaan Disampaikan Oleh Tipidum Bareskrim Polri

Atas laporan tersebut Tim Resmob Polsek Matuari melakukan penyelidikan serta pengembangan yang akhirnya pada Hari Minggu 20 April 2025, sekitar pukul 23.00 wita berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku.

Pelaku lelaki RA penangkapan dilakukan di Kelurahan Girian Indah Kecatamatan Girian Kota Bintung dan lelaki BE penangkapan di Kelurahan Manembo-nemabo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Samosir Gelar Rapat Tim Pengelola PPID

Kapolsek Matuari AKP YUSI KRISTIANI.,SE ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Sek Matuari untuk proses Hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di amankan dari para pelaku pada kasus penganiayaan ini sebuah Kunci motor
dan Visum at Rapertum

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana.” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!