BITUNG – Tim Resmob Polsek Matuari menangkap pelaku penganiayaan di muka Rumah Makan Amoy Girian, sabtu (19/04/2025) kemarin
Pelaku terdiri dari 2 (Dua) orang yakni RA (17) dan BE (20) keduanya menganiaya seorang korban lelaki Jovi Gerungan warga Bitung Timur.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.
Peristiwa itu terjadi di jalan Girian tepatnya di depan Rumah makan Nasi kuning Amoy Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian Kota Bitung.
Anggai menambahkan di mana antara korban dengan dua orang pelaku masing masing lelaki RA (17 tahun) dan lelaki BE (20 tahun) sempat selisih paham karena kendaraan korban melambung laju kendaraan pelaku sehingga pelaku tersinggung.” Ujarnya
Sehingga para pelaku lakukan penganiayaan terhadap korban, dimana pelaku lelaki RA menganiaya korban dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya mengenai wajah korban.
Sedangkan pelaku lelaki BE menganiaya korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 kali kearah wajah korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan luka garis di bagian leher.” Katanya
Atas laporan tersebut Tim Resmob Polsek Matuari melakukan penyelidikan serta pengembangan yang akhirnya pada Hari Minggu 20 April 2025, sekitar pukul 23.00 wita berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku.
Pelaku lelaki RA penangkapan dilakukan di Kelurahan Girian Indah Kecatamatan Girian Kota Bintung dan lelaki BE penangkapan di Kelurahan Manembo-nemabo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Kapolsek Matuari AKP YUSI KRISTIANI.,SE ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Sek Matuari untuk proses Hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di amankan dari para pelaku pada kasus penganiayaan ini sebuah Kunci motor
dan Visum at Rapertum
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana.” Pungkasnya
(Ramlan)