Tapanuli Utara— Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyerahkan formulir Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada Pemerintah Desa Aek Nauli IV, Kecamatan Sipahutar. (12-06-2025)
Penyerahan formulir ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan program PTSL 2025 yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan penyerahan formulir ini, diharapkan masyarakat dapat segera mengurus dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran tanah berjalan efektif dan selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan.
Ditempat terpisah, Kepala kantor Pertanahan Tapanuli Utara menyampaikan bahwa PTSL ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib aministrasi.
” Program PTSL 2025 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum hak atas tanah.” ujar Saut Simarmata kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Utara.
(Red)