TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan peninjauan lapang terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) untuk kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha atas nama CV Bukit Zaitun Ke-Ren, bertempat di Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung. (28/9/2025)
Peninjauan lapang ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi teknis terhadap permohonan yang diajukan, guna memastikan bahwa lokasi kegiatan yang direncanakan sesuai dengan ketentuan tata ruang, status hak atas tanah, serta aspek pertanahan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pengecekan langsung ke lapangan, mencatat kondisi eksisting, serta mengumpulkan data pendukung untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen BPN dalam mendukung iklim investasi dan kegiatan usaha di daerah, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan tata ruang.” ujar Zessi Sianturi Humas Pertanahan Kabupaten Taput.
(Red)