TAPUT – Penggunaan Dana Bos SMP Negeri 1 Garoga menjadi sorotan warga Garoga diduga rawan penyelewengan. Faktanya, besarnya anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Bos belum berdampak maksimal sebab diduga rawan praktik penyelengan.
” Dana Bos SMP Negeri 1 Garoga ini kita gak tahu kemana saja uangnya, buku-buku yang digunakan anak didik juga banyakan buku yang lama, Gedung sekolahnya juga, asbesnya banyak rusak tidak diperbaiki.” ungkap Pasaribu salah satu orang Siswa SMP N 1 Garoga. (18 September 2025)
Hal ini juga disampaikan salah satu komite sekolah SMP N 1 Garoga, bahwa Kepala Sekolah juga pernah menumbang pohon pekarangan sekolah dijadikan bahan.
” Jangankan Dana Bos, pohon di pekarangan sekolah ditumbang dan dijadikan bahan, dan gak tahu kemana itu ditabuat. Kalau Dana Bos, kita yakin ini banyak korupnya.” ungkap salah satu komite sekolah.
Diketahui bahwa penggajian honorer dari tahun 2024 juga diduga bermasalah dan tidak sesuai laporan Dana Bos.
Berikut rincian penggunaan Dana Bos TA 2024 SMP Negeri 1 Garoga :
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp.1,112,000,-
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp.200,428,000,-
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.5,235,000,-
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 28,855,400,-
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp.32,303,400.-
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp.1.680.000,-
- Langganan daya dan layanan Rp.5,563,200.-
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.95,303,000,-
- Pembayaran kehormatan Rp.91,200,000
Jumlah Dana Bos Rp.461,680,000,-
Renta Tampubolon, Kepala Sekolah SMP N 1 Garoga ditanya terkait penggunaan Dana Bos terkait perawatan dan prasarana yang jumlahnya Rp.95,303,000,-.
” Masih banyak yang rusak, namanya sekolah tua. Lagi dipanggil Inspektorat kami. Sudah pemeriksaan kami tahun 2024, semua akan dikembalikan, besoklah kami dipanggil,” jawab Renta Tampubolon. (18 September 2024)
Ditanya terkait penggunaan Dana Bos untuk pembelian buku di tahun 2024, yang berjumlah Rp.200,428,000,-.
” Buku banyak kami beli, satu buku satu siswa. Kenapa dibilang buku yang lama? Kalaupun ada kalian deteksi buku yang lama itu hanya menambah.” sambungnya.
Renta juga mengatakan bahwa penggunaan Dana Bos TA 2024 sudah dihitung dan sudah di-TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sejumlah Rp, 15 juta.
Terkait penebangan pohon di pekarangan sekolah yang diduga dibahankan untuk kepentingan pribadinya.
” Diolah, itu saya jual. Dan tidak cukup uangnya. Karena kayunya juga masih kecil dan sekolah ini sama saya hutan.” jawab Renta Tampubolon.
Dengan terbitnya berita ini, warga Garoga berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara untuk menindak lanjuti hal tersebut, dan pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana demi penyelematan Keuangan Negara yang bersumber dari pajak rakyat.
(Timbul Simanjuntak)