banner 468x60
BeritaKab. Toba

Pengerjaan Pembangunan Check Dam di Sitorang Asal-asalan dan Diduga Menggunakan Material Ilegal

Avatar photo
221
×

Pengerjaan Pembangunan Check Dam di Sitorang Asal-asalan dan Diduga Menggunakan Material Ilegal

Sebarkan artikel ini

Toba-Konsolidasi perbaikan revetment/tanggul sungai dan pembangunan Chek DAM sungai bolon. Dimana, pengerjaan revetment akan rampung dikerjakan selama 126 hari kelender. Sementara, pengerjaan Chek DAM dikerjakan selama 135 hari kelender dengan pagu kurang lebih senilai 4 Miliar. Sabtu, (01/11/2025)

Informasi yang dihimpun dilapangan, bahwa pengadaan material / bahan bangunan seperti batu padas diduga dipasok dari tambang batu illegal.

banner 468x60

Salah satu warga Sitorang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Batu padas itu diambil dari galian batu yang tidak memiliki izin galian resmi. Bukan hanya batu padas, Diduga Solar Bersubsidi dari Pom Bensin yang berada ditoba di suplay oleh kepala Desa Hutagurgur 1 ke pengerjaan bangunan tersebut.

” Apa bisa minyak solar dari pom bensin dibuat untuk alat exavator ? Apa proses pengerjaan yang dikucurkan pemerintah melalui BUMN dapat menggunakan minyak solar subsidi ?, atau seharusnya menggunakan minyak industri,” ucapnya.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden, Rutan Tarutung Dan Pemkab Taput Tanam 500 Bibit Pohon Kelapa

Kepala Desa Hutagurgur 1, Hengky Subangun Siagian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pernyataan warga tersebut tidaklah benar. Kepala Desa membantah keterlibatan dirinya dalam suplay minyak solar dan batu padas untuk pembangunan proyek Check DAM tersebut.

” Tidak ada peranan saya disini, seperti batu padas di order dari panglong Karolina, dan terkait minyak solar yang katanya saya suplay juga tidak benar,” katanya sambil menghardik perwakilan kontraktor untuk menunjukkan slip pembelian minyak solar dari salah satu pom bensin yang ada di Toba kepada beberapa awak media.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran, SH, MH, Kuasa Hukum Januarius J Mau, Amd: Skenario yang Dimainkan Oleh Antonius Un (Caleg PKB) Dinilai Gagal

Pembangunan check dam (bendung pengendali) yang tidak memenuhi standart teknis atau dilakukan secara asal-asalan dapat dikenakan pasal berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2009 tentang sumber daya air dan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pembangunan yang pengerjaannya asal-asalan dikenakan UU PPLH pasal 107 yang berbunyi ; setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau batu mutu gangguan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pembangunan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan. Pembangunan tanpa dokumen lingkungan atau menyimpang dari ketentuannya dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Bitung Pantau Langsung pengamanan Pawai malam Takbiran di Kota Bitung.

Selain UU tersebut diatas ada juga peraturan pelaksana sesuai peraturan pemerintah No.37 tahun 2010 tentang bendungan dan perubahannya peraturan menteri PUPR No.27/PRT/M/2015 dan diubah lagi permen No.27 tahun 2023 yang mengatur secara spesifik mengenai standar teknis, keamanan dan pengelolaan bendungan, termasuk sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

Warga Sitorang meminta pemerintah kabupaten Toba agar bersikap tegas dan turun langsung ke lapangan untuk meninjau proyek pembangunan Check DAM tersebut. (Red.toba/BN)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!