TAPUT – Satuan Reserse Narkotika polres Taput sempat bergulat dengan pengedar narkoba saat hendak ditangkap. Kejadian tersebut terjadi di desa Horisan Ranggitgit kecamatan Parmonangan Taput, sabtu ( 16 /11/ 2024).
Kejadian tersebut di benarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, senin ( 18/11/2024).
Baringbing menjelaskan, pengedar narkoba jenis sabu yang di tangkap tersebut yaitu AM ( 43 ) warga Horisan Ranggitgit kecamatan Parmonangan Taput.
” Saat penangkapan tersebut, terjadi perlawan tersangka dengan petugas kepolisian. Antara petugas dengan pelaku sempat bergulat. Awal penangkapan tersebut terjadi, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Saat petugas berangkat kerumah tersangka, polisi mengetuk pintu dengan menyamar berpura-pura bertanya.” jelas Baringbing.
Dijelaskan pula, bahwa saat itu istri tersangka membuka pintu rumah dan menanyakan keberadaan suaminya yang jadi target. Tanpa curiga istri tersangka menjawab di lantai 2 dan mempersilahkan masuk.
” Lalu petugas menuju lantai 2 dan melihat tersangka AM sedang duduk. Saat mau digeledah, tersangka mengambil barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dari kantong celananya dengan menggenggamnya sekuat-kuatnya.” sambungnya.
Lalu petugas berusaha mengambil dari gengamannya dan barang bukti tersebut bersama HP nya jatuh ke lantai. Saat itu petugas mau mengambil kelantai terjadilah bergulat sambil berebut dengan maksud tersangka mau membuang.
Namun petugas sudah 4 orang sehingga berhasil mengsmankan BB tersebut dan membawa tersangka ke Polres Taput untuk diperika.
Saat tersangka di periksa dirinya tetap tidak mengakui bahwa sabu tersebut bukan milik nya. Kini pengembangan masih tetap dilakukan. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu
1(Satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,23 gram, 1 (Satu) lembar tissu dan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo warna biru.
(Timbul Simanjuntak)