banner 468x60
Hukum Dan KriminalKab. Toba

Pemilik 1,98 Gram Narkoba Berhasil Diamankan Oleh Polres Toba

Avatar photo
2046
×

Pemilik 1,98 Gram Narkoba Berhasil Diamankan Oleh Polres Toba

Sebarkan artikel ini

TOBA – Pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Toba, Kembali berhasil di ungkap Sat Narkoba Polres Toba pada Jumat (29/09/2023) sekira pukul 17.30 Wib

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang pengedar berinisial VTGM (19) warga Dusun Sosor Ladang, Desa Tangga Batu-I, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, berikut Barang bukti berupa 9 (sembilan) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,95 gram, 1 (satu) unit Handphone merk realmi warna hitam dan 1 (satu) buah kaleng kosong merk kiwi.

banner 468x60

Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang yang di realese Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir

Baca Juga :  Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Perihatin Adanya 2 Oknum Wartawan Dan 1 ASN Terkena OTT

saat di konfirmasi Benhillpos com melalui telpon selulernya pada Minggu (01/10/2023) mengatakan bahwa Tim Satnarkoba Polres Toba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa Ditangkap Satreskrim Polres Padangsidempuan Karena Miliki Sabu

Sehubungan informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres pun langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan peredaran narkotika di sekitar Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu-I, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat pelaku VTGM berada di depan bengkel Sepmor di pinggir Jalan Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu-I, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Toba Laksanakan Giat Patroli Dialogis

Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku VTGM dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Satnarkoba Polres Toba guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, ujar AKP Bungaran Samosir.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

banner 468x60
error: Content is protected !!