Pada momen Idul fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu (10/4), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam. Total 159.557 orang menerima kebijakan tersebut.
Dari jumlah tersebut, 158.343 Narapidana menerima RK, dengan 157.366 mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 mendapat RK II (langsung bebas). Sedangkan 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan 1.195 mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah dengan penerima terbanyak adalah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatra Utara untuk Narapidana serta Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan untuk Anak Binaan.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, pemberian Remisi dan PMP adalah bentuk apresiasi negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha memperbaiki diri. Yasonna juga mengajak mereka untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan Narapidana dan Anak Binaan, tetapi juga berdampak pada penghematan biaya makan sebesar Rp81.204.495.000,-. Melalui kesempatan ini, negara menegaskan komitmennya dalam pembinaan dan rehabilitasi Warga Binaan untuk kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa.” ujar Laoly.