banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam di Madidir Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Avatar photo
28
×

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam di Madidir Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

KOTA BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di perkebunan jalan Tol Kelurahan Madidir Unet Kec. Madidir pelaku yang diamankan adalah MP (23) alias selo selasa, (24/09/2024).

Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung di Kampung Pisang Kelurahan Madidir Une Kecamatan Madidir Kota Bitung atas laporan dari Markus Dorong. ” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

banner 468x60

Peristiwa ini terjadi pada Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 Pukul 15:30 wita di kel. Madidir Unet kec. Madidir tepatnya di kebun jalan tol, yang menimpa korban APOLOS DORONG (56). “Katanya

Baca Juga :  Polres Nias Amankan Pelaku Judi Kartu Leng

Pada saat itu korban bersama dengan pelapor Markus Dorong, tiba-tiba datang Palaku MP (23) alias Selo bertanya kepada Markus Dorong mana OPO POLOS (panggilan korban) Markus Dorong pun menunjuk ke arah korban Apolos Dorong (56).

Pada saat itu juga pelaku langsung mencabut Pisau dan menikam korban sebanyak 4 (empat) kali mengenai perut sebelah kanan korban, lengan kanan dan paha korban, sehingga luka tikaman di sebelah kanan perut korban mengeluarkan banyak darah, setalah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. ” Katanya

Baca Juga :  Demi Menjaga Pompa Hidran Agar Terus Dimanfaatkan Warga, Anggota Kodim 1621 Rutin Melakukan Ini

Mendapat informasi kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Bitung langsung bergerak cepat melakukan Penyelidikan dan hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 jam, sekitar pukul 17.00 wita Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap pelaku.” Tambahnya

Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama, SH saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan tersebut dan motif dari penganiayaan tersebut adalah pelaku sakit hati karena mendapat info dari teman temannya bahwa pada saat orang tua angkat pelaku meninggal dan akan dikuburkan, korban melarang untuk dikuburkan dekat/diatas kuburan orang tua korban.”Lanjutnya

Baca Juga :  Bejatnya Pelaku Pembunuhan Remaja Siswi di Bitung Menggagahi Korban Saat Tidak Bernafas Lagi

Pelaku MP (23) ternyata masih ada ikatan saudara dengan korban dan sudah diamankan di Mapolsek Maesa bersama barang buktinya untuk proses lebih lanjut, sedangkan Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP.”Tutupnya

(Ramlan)

 

banner 468x60
error: Content is protected !!