Samosir
Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Pebruari 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Harian Kabupaten Samosir melaksanakan pelantikan dan pembekalan terhadap 32 Orang Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Kecamatan Harian,pada Senin 22 Januari 2024 di Aula Beta Martabe ,dipimpin lansung Oleh Ketua Panwascam Harian Jefrin Boris Saragih didampingi anggotanya Ester Purba,Irwan NM.Pasaribu
Dan di hadiri Kasi PMD Kecamatan Harian Torang Tamba,Kepala Skretariat Panwascam Harian Kardin Sitimorang Anggota : Swandi Sihotang,Bahtera Sembiring,Babinsa Koramil 04/HB : Sertu Riduan Pagan,Kopka WR Siboro ,Anggota Polsek Harian Boho Aipda Lantro Sagala ,brigadir Ardi butar-butar,brigadir A.Sinaga,Kepala Desa Turpuk Sagala Sihar Sagala SH,Para PKD ( Pengawas Kelurahan Desa) Se-Kecamatan Harian ,Rohaniawan dan Pers.
Ketua Panwascam Kecamatan Harian Jefrin Boris Saragi menjelaskan bahwa pengawas TPS diperlukan untuk mengawasi proses demokrasi dari. Pelibatan masyarakat dalam menjaga pelaksanaan Pemilu dan Pileg yang adil dan jujur menjadi fokus utama.
“Pengawas TPS memiliki peran penting dalam mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara guna memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan jujur, adil, dan berkualitas,”ujarnya
Jefrin Boris Saragaih menjlaskan Kepada peserta pengawas TPS semenjak pada hari ini Senin 22 Januari 2024,para Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024 mempunyai beban dan tanggung jawab melaksanakan tugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar datang ke TPS pada tanggal 14 Pebruari 2024 dan menggunakan hak suaranya dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR Baik yang di Pusat dan Daerah serta Anggota DPD RI,Tukasnya.
Kasi PMD Kecamatan Harian Torang Tamba , menyampaikan selamat kepada 32 Pengawas TPS tingkat Kecamatan Harian,Torang berharap agar tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan amanah, dan seluruh anggota pengawas TPS bekerja dengan baik serta berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Samosir
“Pemilu jujur dan berkualitas adalah cerminan terwujudnya demokrasi berkeadilan kepada masyarakat. Fungsi pengawas sangat dibutuhkan oleh masyarakat,”ujar Torang.
Lebih lanjut,Torang Tamba yang Mewakili Pimpinan Pemerintah Kecamatan Harian Menambahkan Bahwasnya Pengawas TPS akan berada di garis terdepan sebagai perisai dari penyelenggara ad hoc jika ada pihak yang berupaya melakukan intimidasi atau tindakan anarkis terhadap PTPS. “Selama bapak dan ibu anggota PTPS menjalankan tugas sesuai norma aturan yang berlaku.,
Maka tidak boleh ada siapapun yang bisa mengganggu kinerja kalian. Karena itu, Bawaslu akan hadir menjadi perisai untuk bapak dan ibu semua,” tegasnya.
Kepala Desa Se-Kecamatan Harian yang diwaliki Kepala Desa Turpuk Sagala Sihar Sagala SH Mengatakan Keberadaan pengawas TPS diharapkan dapat menjadi kekuatan baru bagi Panwas untuk memaksimalkan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rawan terjadi pelanggaran,juga menekankan pentingnya integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Sihar Sagala SH Juga mengingatkan bahwa PTPS memiliki tanggung jawab yang teramat kompleks, termasuk keputusan apakah perlu dilakukan penghitungan suara ulang atau tidak.
“Bapak dan ibu PTPS memiliki kewenangan untuk menentukan kualitas pemungutan suara di TPS, apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya
Kepala Skretariat Panwascam Harian Kardin Situmorang Menambahkan Bahwa Proses rekrutmen pengawas TPS berjalan dengan ketat, seiring dengan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti seleksi PTPS Pemilu 2024.
“Seluruh PTPS yang terpilih telah melewati tahapan verifikasi dan dipastikan tidak memiliki keterlibatan dengan partai politik manapun.”
Selanjutnya, kepada para peserta yang telah dilantik,Kardin Situmorang menekankan pentingnya integritas dan netralitas bagi seluruh PTPS di Kecamatan Harian,Ucapnya.
Babinsa Koramil 04/HB Sertu Riduan Pagan
berharap agar seluruh PTPS yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme dan mengedepankan integritas untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman serta tetap mengawasi seluruh tahapan pemilu,
Riduan Pagan juga menegaskan bahwa pengawas tempat pemungutan suara di tuntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan jalannya pemungutan suara langsung di tiap tiap tempat pemungutan suara dan bertanggung jawab atas kelancaran pemungutan suara serta menjunjung tinggi netralitas, ucapnya.
Sementara itu,Kapolsek Harian AKP Efendi yang diwakili Oleh Aipda Lantro Sagala Mengatakan Bahwa Gelaran pesta demokrasi pemilihan presiden wakil presiden,DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota serta DPD RI tahun 2024 saat ini memasuki pada tahap kampanye dan sisa beberapa hari lagi sudah akan memasuki masa tenang dan pencoblosan semua itu perlu di dukung oleh semua pihak dalam mensukseskan gelaran pesta demokrasi tersebut tak terkecuali para pengawas tempat pemungutan suara guna mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS agar berjalan lancar jujur dan adil ,ungkapnya.
Setelah Pelaksanaan Pelantikan Anggota Pengawas TPS Se-Kecamatan Harian terlaksana,Kemudian Ketua Panwascam Harian Kabupaten Samosir Jefrin Boris Saragi yang didampingi Anggotanya Irwan NM Pasaribu,Ester Purba bersama Kepala Sekretariat Panwascam Harian Kardin Situmorang dan Anggota : Swandi Sihotang Bahtera Sembiring Melakukan Pembinaan/Pembekalan Kepada Semua Peserta PTPS yang baru dilantik dan disumpah sesuai Agamanya masing-masing .
Jefrin Boris Saragih Menjelaskan Bahwa Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu ini akan berlangsung serentak, di mana anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Maka dari itu, keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024
Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban. Hal itu tertulis dalam Buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),ujar boris.
Selanjutnya Irwan NM Pasaribu menambahkan Tugas PTPS Pemilu 2024 yaitu :
Persiapan Pemungutan Suara;
Pelaksanaan Pemungutan Suara;
Persiapan penghitungan suara
Pelaksanaan penghitungan suara; dan
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Dan Wewenang PTPS Pemilu 2024
Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pemilu 2024,
dan Hadirnya PTPS sendiri merupakan implementasi dari yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022.
Jumlah dari PTPS yang akan ditugaskan dalam Pemilu 2024 sendiri yakni 1 orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS,Ucapnya.
Begitu juga dengan Ester Purba melanjutkan Pembekalan tersebut,Bahwa kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui:
Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
Serta Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,ujar Ester Purba.
Setelah Kegiatan Pembekalan Para Anggota PTPS selesai dilaksanakan,Kardin Situmorang Selaku Kepala Sekretariat Panwaslu yang ditugaskan Dari Kantor Camat Harian mengajak para pengawas Se-Kecamatan harian Supaya bekerja secara profesional,”Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetap berkoordinasi dengan PKD serta Panwaslu untuk mewujudkan pemilu tahun 2024 yang demokratis dan bermartabat,” imbaunya.
Swandi Sihotang dan Bahtera sembering juga berharap Kepada Para anggota Pengawas TPS,merupakan bagian penting ujung tombak melakukan pengawasan di tempat pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.”Diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya dengan baik, supaya dapat mewujudkan Pemilu 2024 di Kecamatan Harian sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tukasnya.