banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Masyarakat Apresiasi Keputusan Pemkab Taput Membatalkan Kenaikan NJOP Perda 2023

Avatar photo
2423
×

Masyarakat Apresiasi Keputusan Pemkab Taput Membatalkan Kenaikan NJOP Perda 2023

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Masyarakat apresiasi keputusan Pemkab Taput pembatalan kenaikan NJOP Perda 2023, Hal ini juga disampaikan Belaster Bolas Tua Purba, salah seorang aktivis mahasiswa Tapanuli Utara, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas keputusan tegas membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 2023.

Menurut Belaster, langkah ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,

banner 468x60

“Ketika banyak daerah di Indonesia justru menaikkan NJOP dan beban pajak masyarakat, Pemkab Taput hadir dengan sikap bijaksana, mendengar suara rakyat, serta memastikan agar beban hidup masyarakat tidak semakin berat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,” ungkap Bolaster Bolas Tua kepada awak media. (23-08-2025)

Baca Juga :  Polisi Bersihkan Rumah Warga Terdampak Bencana Longsor di Humbahas

Belaster menilai, keputusan ini sangat membantu petani, pedagang kecil, dan masyarakat luas di Taput yang sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor pertanian serta usaha mikro. Dengan pembatalan kenaikan NJOP, maka potensi melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat ditekan, sehingga masyarakat masih mampu menjalankan kewajibannya tanpa terbebani.

Ia juga membandingkan dengan sejumlah daerah lain, salah satunya Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang justru menaikkan NJOP dalam kebijakan pajak daerahnya. Kenaikan itu menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat karena secara langsung berdampak pada naiknya PBB, sementara kondisi ekonomi rakyat belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Situasi tersebut memperlihatkan betapa pentingnya keputusan Pemkab Taput yang memilih jalan berbeda, yakni berpihak pada rakyatnya.

Baca Juga :  Curahan Hati Perempuan Adat Korban Kekerasan Kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA)

“Jika kita lihat di Pati dan beberapa wilayah lain, masyarakat sampai mengeluhkan kenaikan pajak karena dirasakan memberatkan. Sementara di Tapanuli Utara, Pemkab berani menunjukkan keberanian untuk mendengarkan rakyat dan membatalkan kenaikan NJOP. Ini patut kita apresiasi karena menunjukkan kepekaan sosial serta keberanian politik dalam memutuskan kebijakan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Belaster berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti di tahun 2023, melainkan menjadi spirit dalam penyusunan kebijakan pajak di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah diharapkan tetap konsisten untuk menyeimbangkan kebutuhan pendapatan daerah dengan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga :  Cegah kenakalan Remaja, Babisa Sertu Barnabas Melu, Komsos Dengan Pemuda Diwilayah Binaan

“Pemerintah daerah harus selalu mengingat bahwa pajak adalah kewajiban rakyat, tetapi juga jangan sampai pajak menjadi beban yang mencekik rakyat. Keadilan fiskal harus dikedepankan,” tuturnya.

Belaster mengatakan bahwa keputusan Pemkab Taput ini menunjukkan wibawa kepemimpinan Pemkab Taput yang tidak takut mengoreksi kebijakan ketika dinilai tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Ia berharap setiap kebijakan Pemkab Taput ke depannya selelu berpihak kepada rakyat,

” Untuk putusan itu, kita apreasi. Semoga ke depannya kebijakan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat miskin,” tutupnya.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!