banner 468x60
ArtikelKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsiNasional

Mantan Menteri Pertanian Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pemerasana Dan Pencucian Uang

Avatar photo
176
×

Mantan Menteri Pertanian Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pemerasana Dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

banner 468x60

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023)

Alexander mengatakan SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga :  Apa itu Harta Gono-gini Dalam Hukum Perdata?

KPK sebelumnya telah mengumumkan secara resmi status tersangka SYL pada Rabu (11/10). SYL awalnya dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.

SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kedua orang itu juga telah berstatus tersangka di KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tiap bulan SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000-10.000.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10.000,” jelas Tanak di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK Di Kaur Sudah Ditangkap

Tanak mengatakan SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Menurut Tanak, uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka Kasdi dan Hatta berupa pecahan mata uang asing tiap bulan. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil.

Baca Juga :  Pakar Forensik Psikologi ini Mengaku Diberi Uang Tutup Mulut Dalam Kasus kopi Sianida Jessica Wongso

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” jelas Tanak.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” sambungnya.

Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,”kata Tanak.

banner 468x60
error: Content is protected !!