banner 468x60
Kab. Tapanuli Utara

Mahasiswa Tapanuli Utara Soroti Maraknya Kafe Remang-Remang di Wilayah Pahae, Desak APH dan Pemerintah Bertindak Tegas

Avatar photo
2673
×

Mahasiswa Tapanuli Utara Soroti Maraknya Kafe Remang-Remang di Wilayah Pahae, Desak APH dan Pemerintah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Maraknya kafe remang-remang di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara tidak luput dari sorotan mahasiswa. David Sihite, salah satu mahasiswa di Tapanuli Utara juga sebagai pengurus Oraganisasi GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) , menyatakan keresahannya atas maraknya kafe remang-remang yang beroperasi di beberapa kecamatan, khususnya di wilayah Pahae. Keberadaan tempat-tempat tersebut dinilai telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan citra daerah.

Menurut David, sebagai daerah yang dikenal dengan julukan Kota Wisata Rohani, Tapanuli Utara seharusnya menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan ketertiban umum. Ia menilai, apabila praktik usaha tersebut terbukti melanggar aturan perizinan maupun norma yang berlaku, maka pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam.

banner 468x60

 

Baca Juga :  Bupati Taput Resmikan Jembatan Marhaen Di Desa Aek Nauli IV Kecamatan Sipahutar

“Jangan sampai pembiaran ini merusak generasi muda dan mencoreng nama baik daerah yang selama ini dikenal religius dan berbudaya. Jika terbukti melanggar aturan, saya mendesak agar dilakukan penertiban serius, bahkan jika perlu penutupan permanen,” tegas David.

Baca Juga :  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Pimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Berkas Tunggakan

 

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional tempat-tempat hiburan yang diduga menyimpang dari peruntukannya. Selain itu, David mendorong adanya razia rutin serta pengawasan terpadu agar tidak muncul kembali praktik-praktik serupa di kemudian hari.

David menekankan bahwa langkah tegas bukan semata-mata untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan demi menjaga ketertiban umum, nilai moral, serta masa depan generasi muda di Tapanuli Utara.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Gelar Rapat Evaluasi Residu PTSL dan Tunggakan Berkas

Sebagai mahasiswa, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan jika ditemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. “Ini bukan soal menyerang pelaku usaha, tetapi tentang komitmen menjaga wajah dan martabat daerah kita,” tutupnya.

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!