banner 468x60
BeritaProv Nusa Tenggara Timur

Laporan Dugaan Kasus Politik Uang yang Dilakukan Oleh Oknum Caleg PKB Atas Nama Anton Un Dihentikan Bawaslu, Kuasa Hukum Pelapor Bertindak

Avatar photo
7467
×

Laporan Dugaan Kasus Politik Uang yang Dilakukan Oleh Oknum Caleg PKB Atas Nama Anton Un Dihentikan Bawaslu, Kuasa Hukum Pelapor Bertindak

Sebarkan artikel ini

Dugaan kasus politik uang atau money politik yang diduga dilakukan oleh oknum Caleg Partai PKB atas nama Antonius Un yang menjadi perbincangan publik kini kasus tersebut dihentikan oleh Bawaslu

Kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak tidak memenuhi unsur pidana pemilu, hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari Januarius Johanes Mau sebagai Pelapor melalui surat penyanggahannya kepada Bawaslu Kabupaten Malaka

banner 468x60

Untuk diketahui, saksi-saksi yang menerima uang sudah memberi keterangan beberapa waktu lalu. Bahkan Antonius Un bersama tim suksesnya sudah diperiksa, namun mirisnya, kasus ini tiba-tiba dihentikan secara sepihak oleh Bawaslu.

Oleh karena itu, Melkianus Conterius Seran, SH., MH sebagai Kuasa Hukum Pelapor merasa dirugikan dan sehingga menyampaikan sanggahan kepada Bawaslu Kabupaten Malaka sehubungan dengan status laporan No.002/Reg/LP/PL/Kab/19.22/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 sebagai berikut:

1. Bahwa tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Malaka melalui ketua Bawaslu mengeluarkan surat nomor: 137/K.NT.07/PP/03/2024 tentang pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Malaka menyimpulkan bahwa laporan nomor 002 / reg / lp/pl / kab/19.22/II/ 2024 tertanggal 15 Maret 2024 dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana pemilu, oleh karena itu pada tanggal 20 Maret 2024 pelapor resmi menerima surat tersebut dari Bawaslu.

2. Bahwa mencermati alasan tidak memenuhi unsur pidana pemilu yang digunakan oleh Bawaslu Untuk menghentikan laporan dalam perkara a quo adalah merupakan penyalahgunaan kewenangan pada hukum acara, obuse of authority in procedural law dan obuse of power serta melanggar hukum pembuktian;

Baca Juga :  Guna Memperlancar Aktifitas dan Transportasi Warga, Babinsa Koramil 03/Mollo Utara Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

3. Bahwa terbukti bahwa telah secara nyata melampaui kewenangan dalam menilai dan menyimpulkan fakta dan data kebenaran yang telah kami sampaikan berupa keterangan saksi dan bukti digital atau bukti elektronik kemudian tiba-tiba Bawaslu mengambil kesimpulan yang meloncat/jumping to conclusions dari fakta kebenaran dengan menyatakan laporan dihentikan karena “tidak memenuhi unsur pidana pemilu” justru sesuai dengan keterangan saksi pelopor Januarius Johanes Mau, Frido Primus Seran, Yuliana Bete, dan saksi Demetriana Lotu (vide keterangan saksi) serta bukti elektronik berupa rekaman video dapat mengkonstruksikan hukum secara jelas lengkap rinci konkrit dan pasti bahwa terlapor Antonius Un terbukti melakukan tindak pidana Pemilu melanggar ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf j Jo. Pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu;

4. Bahwa Bawaslu terbukti telah melampaui batas kewenangan dalam memeriksa laporan tersebut karena mengenai pembuktian perbuatan pidana Apakah memenuhi unsur pidana ataukah tidak memenuhi unsur pidana adalah merupakan kewenangan Hakim melalui proses persidangan di pengadilan bukan kewenangan Bawaslu untuk menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana tersebut oleh karena itu keputusan Bawaslu tentang penetapan status laporan dihentikan tidaklah beralasan hukum dan karenanya harus ditinjau kembali;

Baca Juga :  Polres Humbahas Laksanakan Operasi zebra Toba 2023 di wilayah Hukum Polres Humbahas 

5. Bahwa Bawaslu tidak menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap laporan yang ditangani kepada pelapor sejak dimulainya pemeriksaan saksi sehingga pelopor tidak mengetahui apakah formal dan material laporannya lengkap ataukah tidak, jika tidak lengkap maka sesuai mekanisme diberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan itu namun hal itu diabaikan oleh Bawaslu;

6. Bahwa guna mendukung laporan tersebut pelopor mengajukan bukti berupa tiga orang saksi dan bukti digital elektronik berupa rekaman video di mana 3 orang saksi tersebut yaitu saksi Frido Primus Seran, saksi Yuliana Bete, saksi Demetriana Lotu yang keterangannya saling bersesuaian satu sama lain;

7. Bahwa Bawaslu tidak cukup mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor tersebut bahkan Bawaslu keliru mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan bukti dalam perkara tersebut sehingga Bawaslu keliru pula menyimpulkan fakta hukum secara parsial yang sangat merugikan Palapor yang seharusnya keterangan saksi Elfrida Amanda Un dan keterangan Wandelinus Neno patut ditolak dan tidak patut dipertimbangkan sebagai dasar bukti karena dasar pengetahuan saksi-saksi tersebut sangat diragukan kebenarannya dan dalam hal ada keraguan terhadap pertimbangan yang menguntungkan posisi pelapor yang dikenal dengan asas “in dubio proreo” dan keterangan saksi-saksi tersebut irasional sehingga tidak dapat dijadikan dasar bukti untuk mengatakan bahwa terlapor tidak melakukan tindak pidana politik uang atau money politik, jika bawaslu hanya merujuk pada keterangan saksi Amanda Un yang merupakan 1 (satu) saksi saja yang menerangkan suatu peristiwa, sesuai kesaksian perkara pemilu, yaitu ” Unus testis nulus testis (satu saksi bukan saksi) tanpa didukung bukti yang lain tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian menurut hukum yang seharusnya tidak perlu dipertimbangkan.

Baca Juga :  Gerak Cepat: Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor

8. Bahwa pada prinsipnya pelapor menganggap seluruh dan segenap alasan dihentikannya laporan tersebut baik terhadap alasan yang disampaikan di dalam surat nomor: 137/ k. Nt.07 /PP/03/2024 tentang pemberitahuan status laporan maupun alasan-alasan yang tidak tercantum maupun tidak termuat di dalam surat tersebut, sebab putusan Bawaslu tersebut tidak mencerminkan keadilan (philosophical logic) dan kepastian hukum (juridical logic) ;

9. Bahwa karena putusan penetapan status laporan dihentikan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, maka mohon penetapan tersebut ditinjau kembali;

10. Bahwa selain penetapan status laporan tersebut melanggar hukum juga melanggar etika oleh karena itu dalam waktu dekat pelapor akan melaporkan persoaalan ini ke dewan etik yaitu DKPP

banner 468x60
error: Content is protected !!