banner 468x60

Gerak Cepat: Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Avatar photo
banner 468x60

Labuhanbatu – Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP MADYA YUSTADI, S.I.K dengan Team Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 orang Laki-laki yang bernama RS alias Dani, Lk, 24 tahun warga Kel. Ujung Bandar Kecamatan. Rantau Selatan Kabupaten. Labuhanbantu dan AHN alias Ucok 24 tahun warga Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbantu pelaku Curanmor 1 unit mobil Suzuki Ertiga.

banner 468x60

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu menjelaskan bahwa pelaku RS alias Dani, dan AHN alias Ucok pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 pukul 07.15 wib. Saat itu Saksi SISWOYO menghidupkan atau memanaskan mobil milik PT.SURYATAMA HARAPAN KITA didepan toko di Jl. H. Agus Salim Rantauprapat sesaat ditinggalkan saat Saksi masuk ke dalam toko dan saat itulah para pelaku meluncurkan Aksinya saat melihat Mobil Ertiga yang terparkir di depan Toko Jl. H. Agus Salim Rantauprapat dengan kondisi mesin menyala ditinggalkan saksi SUSWOYO.

Baca Juga :  Rutan Humbang Hasundutan Gelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kasi Humas menambahkan dari hasil lidik dilapangan serta informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok saat itu berada di Jl. Sungai Piring Kec. Aek Loba Kab. Asahan tepatnya di FH Cafe yang hendak melakukan transaksi penjualan Mobil curian tersebut.

Baca Juga :  Tim Bareskrim Polri Dan Polda Sumut Ungkap Praktek Pengoplosan Gas LPG Subsidi Di KIM II

 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak cepat ke lokasi namun setibanya dilokasi pelaku sudah pergi. Selanjutnya Tim menyisir Pelaku ke arah Kabupaten Asahan dan Tim melihat mobil tersebut melintas di jalan lintas sumatera tepatnya di Jl. Aek Loba Kab. Asahan, selanjutnya Tim mengejar Pelaku sampai ke depan Polsek Pulau Rakyat dan berhasil mengamankan Kedua pelaku tersebut berikut Mobil hasil curian. Selajutnya Tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Komsos Kali Ini Babinsa Koramil 05/Panite, Upayakan Promosi Ikan Segar Lewat Medsos, Simak!

 

Atas perbuatannya pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok berikut barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

banner 468x60
Penulis: S.NasutionEditor: B.Pasaribu
error: Content is protected !!