Gunungsitoli – Aktivis pulau nias atas nama siswanto laoli kembali menyampaikan laporan tentang oknum ASN pemerintah kota gunungsitoli atas dugaan keterlibatan di partai politik.
Siswanto Laoli saat diwawancarai oleh media di sekretariatnya terkait laporannya ke KASN mengatakan, kita menyampaikan laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki, terutama surat dari DPD Partai Golongan Karya provinsi sumatera utara, ucapnya.
“Demikian juga terkait pekerjaannya selaku Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang masih bertugas di sekretariat pemerintah kota gunungsitoli diduga belum pernah mengusulkan pengunduran dirinya untuk maju sebagai calon walikota gunungsitoli kepada pimpinannya sekarang yakni walikota gunungsitoli,”kata siswanto laoli.
Aktivis itu menjelaskan, bahwa oknum ASN berinisial KB masih bertugas dilingkup sekretariat daerah pemerintah kota gunungsitoli, jelasnya siswanto laoli.
Laporan ketua Ormas garda bela negara nasional (GBNN) kepada ketua komisi aparatur sipil negara(KSAN) dengan alasan data-data yang dia miliki di partai politik,terangnya siswanto laoli.
Dasar hukum laporan siswanto laoli berdasarkan kode etik dan kode perilaku, beserta pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j undang-undang ASN, sanksinya adalah “diberhentikan dengan tidak hormat” atau pemecatan, pinta siswanto laoli.
Masih lanjutnya,KB pernah saya laporkan terkait pelanggaran netralitas jelang pemilu kada, dan sekarang juga kembali kita laporkan langsung kepada ketua komisi aparatur sipil negara, dan kita sampaikan tembusannya kepada menteri dalam negeri beserta kepala badan kepegawaian negara republik indonesia ujarnya siswanto mengakhiri.
Di tempat terpisah, Walikota Gunungsitoli Sowaa Laoli saat di konfirmasi terkait salah seorang Oknum ASN(KB) ketidak netralan menyongsong pilkada 2024 ini, dan sudah terdaftar sebagai pengurus Partai,
“Kita akan proses sesuai UU ASN dan peraturan yg lainnya yang berkaitan dengan ASN(Aparatur Sipil Negara).” kata Laoli.
(Happy A.Zalukhu)